Banda Aceh – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Kabupaten Pidie. Keduanya diamankan tim opsnal Jatanras di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian meteran air yang dialami Imran (44), warga Gampong Beurawe.
“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Miftahuda.
Kasus itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat hendak menghidupkan air PDAM di tokonya, korban mendapati air tidak mengalir.
Setelah diperiksa, meteran air ternyata telah hilang. Meteran tersebut bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 3 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Pada Minggu dini hari, petugas mendapat informasi bahwa keduanya berada di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan SA dan FM.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” ujar Kompol Dizha.
Menurut pengakuan awal keduanya, meteran air hasil curian dijual kepada penampung barang bekas di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Uang hasil penjualan tersebut, kata polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian meteran air di 13 lokasi berbeda.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam rangkaian pencurian tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan terkait dugaan penjualan meteran air hasil curian serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.









