Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Aceh Tahun 2026.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan sinergi antarinstansi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pengawasan orang asing membutuhkan koordinasi dan pertukaran informasi secara berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
“Pengawasan orang asing membutuhkan koordinasi, sinergi, dan pertukaran informasi yang berkelanjutan antarinstansi. Setiap informasi terkait potensi pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara tepat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Tato di Banda Aceh, Senin (12/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut mengusung tema “Penguatan Koordinasi Timpora dalam Mengantisipasi Potensi Pelanggaran Keimigrasian” dan diikuti 38 peserta dari berbagai instansi terkait serta jajaran kantor imigrasi se-Aceh.
Dalam pemaparan materi, peserta memperoleh penjelasan mengenai sejumlah potensi pelanggaran keimigrasian. Hal itu meliputi penyalahgunaan izin tinggal, ketidaksesuaian aktivitas orang asing dengan izin yang dimiliki, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan, hingga indikasi tindak pidana lintas negara.
Rapat tersebut juga membahas optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Layanan Data Keimigrasian (LDK), dan Subject of Interest (SOI). Pemanfaatan instrumen tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan, mendukung pertukaran data secara resmi, serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Melalui sesi diskusi, peserta membahas mekanisme penanganan informasi dugaan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi lintas instansi, hingga tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi cepat turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Informasi yang membutuhkan penanganan segera harus disampaikan kepada instansi berwenang tanpa menunggu pelaksanaan rapat Timpora berikutnya.
Tato berharap rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat komunikasi dan kolaborasi seluruh anggota Timpora sehingga pengawasan terhadap orang asing di Aceh berjalan lebih efektif, terpadu, dan responsif.
“Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh berharap koordinasi dan komunikasi antaranggota Timpora semakin kuat sehingga pengawasan orang asing di Provinsi Aceh dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan responsif,” tutupnya.









