Ditetapkan: 20 Agustus 2025
Status: Berlaku
Rujukan: Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU No. 40/1999 tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, serta regulasi terkait Perlindungan Data dan ITE.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh produk jurnalistik Laman News di situs, aplikasi, buletin, dan kanal resmi media sosial. Seluruh staf, kontributor, dan pihak ketiga yang bekerja untuk redaksi wajib mematuhi pedoman ini.
2. Prinsip Dasar
- Akurat & Berimbang – mengedepankan fakta terverifikasi, konteks memadai, dan berbagai sudut pandang.
- Independen – bebas dari intervensi pemilik modal, pengiklan, maupun kepentingan politik.
- Adil & Tidak Diskriminatif – menghormati keberagaman dan kelompok rentan.
- Transparan – koreksi dan penandaan konten dilakukan jelas dan bertanggung jawab.
- Kepentingan Publik – keselamatan dan kepentingan publik diutamakan.
3. Standar Pemberitaan
- Judul sesuai isi, hindari clickbait menyesatkan.
- Kebahasaan jelas, tidak vulgar; istilah asing diberi konteks.
- Isu sensitif (bencana, konflik, kriminal, seksual, anak) diberitakan hati-hati dan empatik.
- Data & survei – jelaskan metodologi, sumber, keterbatasan; visualisasi tidak menipu.
- Ralat – kekeliruan faktual diperbaiki segera dengan catatan ralat.
4. Verifikasi & Sumber
- Informasi penting diverifikasi minimal dua sumber kredibel, kecuali first-hand disertai bukti.
- Status wawancara (on/background/off the record) dihormati sesuai kesepakatan.
- Dokumen, rekaman, atau kebocoran diuji keaslian dan relevansinya.
- Sumber anonim dilindungi bila ada risiko keselamatan dan untuk kepentingan publik.
5. Hak Jawab & Koreksi
Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab dengan menyertakan tautan berita, poin sanggahan, dan data pendukung. Redaksi menilai kelayakan dan menerbitkan secara proporsional sesuai UU Pers. Kesalahan faktual diperbaiki secepatnya melalui pembaruan naskah dengan catatan waktu dan substansi koreksi.
Catatan: Redaksi berhak menolak Hak Jawab jika tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
6. Perlindungan Narasumber
- Identitas narasumber dapat disamarkan demi keselamatan atau atas permintaan.
- Peliputan anak (<18 tahun) memerlukan persetujuan orang tua/wali; hindari pengungkapan identitas.
- Pengambilan gambar di ruang privat memerlukan izin; hindari reviktimisasi korban.
7. Konten Pembaca (User Generated Content)
- Opini, artikel kiriman, dan komentar menjadi tanggung jawab penulis.
- Redaksi berhak menyunting/menolak konten yang melanggar etika, hukum, atau norma.
- Identitas penulis opini harus jelas; konflik kepentingan diungkap.
8. Komentar & Media Sosial
- Moderasi komentar dilakukan otomatis dan manual sesuai pedoman.
- Akun medsos redaksi dikelola profesional; dilarang sebar informasi internal tanpa izin.
- Caption/thumbnail/judul di medsos tidak boleh menyimpang dari isi berita.
9. Hak Cipta & Pengutipan
- Konten Laman News dilindungi hak cipta; penggunaan ulang wajib mencantumkan sumber.
- Pengutipan wajar (fair use/dealing) diperbolehkan dengan proporsi yang pantas dan tidak menyesatkan.
- Konten berlisensi pihak ketiga (foto/ilustrasi/dataset) mencantumkan kredit dan mematuhi lisensi.
10. Iklan, Sponsorship, & Penandaan Konten
- Konten berbayar wajib diberi label jelas: Advertorial/Berbayar/Kolaborasi.
- Pengiklan tidak memengaruhi kebijakan editorial.
- Hadiah/fasilitas/perjalanan dari pihak berkepentingan diungkap secara transparan.
11. Etika Foto & Video
- Dilarang manipulasi yang mengubah fakta; perbaikan teknis (crop, exposure) wajar diperbolehkan.
- Konten sensitif diberi peringatan visual.
- Ilustrasi AI/rekonstruksi digital diberi label.
12. Privasi & Data Pribadi
- Pengumpulan data pengguna mengikuti prinsip minimalisasi dan persetujuan yang sah.
- Publikasi data pribadi dipertimbangkan ketat berdasarkan kepentingan publik.
- Permintaan penghapusan data pribadi diproses sesuai hukum.
13. Konflik Kepentingan
- Staf redaksi wajib menghindari dan mengungkap konflik kepentingan.
- Aktivitas politik praktis oleh staf redaksi dilarang selama menjabat.
14. Penggunaan AI
- AI dipakai untuk riset awal, transkripsi, dan otomasi; keputusan editorial tetap pada manusia.
- Konten yang memanfaatkan AI generatif harus diverifikasi fakta dan diberi penandaan bila relevan.
- Dilarang memublikasikan gambar/suara sintetis menyesatkan tanpa label.
15. Keamanan Digital
- Praktik keamanan siber: autentikasi berlapis, enkripsi, pelatihan berkala.
- Saluran aman disediakan untuk whistleblower.
16. Penghapusan & Arsip
- Kebijakan utama adalah koreksi, bukan penghapusan. Penghapusan hanya jika ada alasan kuat dengan catatan transparan.
- Arsip dipelihara untuk kepentingan publik; pembaruan signifikan diberi penanda di bagian atas artikel.
17. Penegakan & Sanksi Internal
- Pelanggaran pedoman ditangani melalui teguran, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
- Sengketa eksternal diselesaikan mengacu pada mekanisme Dewan Pers.