Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu (23/9/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Semester II 2025 hingga 2026 oleh Kanwil DJBC Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Banda Aceh.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,839 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,387 miliar.
Dari bidang kepabeanan, barang yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas sebanyak 137 pcs, 2 pak dan 4 koli; suplemen, obat-obatan serta produk kesehatan sebanyak 12 box; minuman suplemen kecantikan sebanyak 6 kaleng; kosmetik berbagai jenis sebanyak 203 pcs; serta telepon genggam sebanyak 58 unit.
Nilai keseluruhan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307,592 juta. Sebagian di antaranya merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.
Penindakan juga dilakukan melalui sinergi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Sementara dari bidang cukai, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.467.472 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 12.250 mililiter, serta 29 lembar pita cukai. Nilai barang hasil penindakan bidang cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp1,531 miliar.
Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar yang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Sebagian penindakan rokok ilegal juga diperoleh melalui koordinasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
Rokok yang ditindak berupa rokok polos tanpa pita cukai, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Penyelesaian dan pemusnahan BMMN dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan dan cukai serta peraturan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan dan pemusnahan BMMN. Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Untuk telepon genggam, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di fasilitas PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).
Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, aman dan berkeadilan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, juga mengimbau masyarakat meningkatkan pemahaman mengenai bahaya dan dampak peredaran barang ilegal.
Barang ilegal, kata Leni, tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.









