Home / Banda Aceh / Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:05 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,83 Miliar

Sebanyak 1.467.472 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Aceh dalam pemusnahan BMMN. (Foto:Dok/LamanNews)

Sebanyak 1.467.472 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Aceh dalam pemusnahan BMMN. (Foto:Dok/LamanNews)

Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu (23/9/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Semester II 2025 hingga 2026 oleh Kanwil DJBC Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Banda Aceh.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,839 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,387 miliar.

Dari bidang kepabeanan, barang yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas sebanyak 137 pcs, 2 pak dan 4 koli; suplemen, obat-obatan serta produk kesehatan sebanyak 12 box; minuman suplemen kecantikan sebanyak 6 kaleng; kosmetik berbagai jenis sebanyak 203 pcs; serta telepon genggam sebanyak 58 unit.

Baca Juga |  Sulthan Fathani Siswa SMAN 4 Banda Aceh Masuk Top 15 Duta Siswa Indonesia 2026

Nilai keseluruhan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307,592 juta. Sebagian di antaranya merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.

Penindakan juga dilakukan melalui sinergi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Aceh dirusak dan dibakar sesuai ketentuan. (Foto:Dok/LamanNews)

Sementara dari bidang cukai, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.467.472 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 12.250 mililiter, serta 29 lembar pita cukai. Nilai barang hasil penindakan bidang cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp1,531 miliar.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar yang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca Juga |  Status Transisi Darurat Aceh Berakhir 30 Juli, Ini Sikap Mualem

Sebagian penindakan rokok ilegal juga diperoleh melalui koordinasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Rokok yang ditindak berupa rokok polos tanpa pita cukai, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Penyelesaian dan pemusnahan BMMN dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan dan cukai serta peraturan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan dan pemusnahan BMMN. Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Untuk telepon genggam, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di fasilitas PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).

Baca Juga |  Bank Aceh Kembali Jadi Penyalur BSPS 2026 di Aceh

Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, aman dan berkeadilan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, juga mengimbau masyarakat meningkatkan pemahaman mengenai bahaya dan dampak peredaran barang ilegal.

Barang ilegal, kata Leni, tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Banda Aceh

Bank Aceh Perkuat Digitalisasi Keuangan Sekolah di Bireuen

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Pasar Murah Serentak HUT ke-81 TNI

Banda Aceh

Samsat Batoh Perkuat Layanan dan Cegah Calo

Banda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Perkuat Pelayanan Humanis
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Pangdam IM Pimpin Pantukhir 901 Calon Tamtama TNI AD