Banda Aceh — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penggeledahan blok hunian dan pemeriksaan urine terhadap warga binaan, Kamis (17/9/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, serta seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Penggeledahan diawali Apel Siaga di halaman upacara Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy.
Dalam arahannya, Ramdani meminta razia dilakukan secara humanis dan persuasif, tetapi tetap profesional dan teliti.
“Kepada seluruh jajaran dan APH, saya berharap pada saat pelaksanaan kegiatan penggeledahan menggunakan cara yang humanis dan persuasif, namun tetap profesional. Ketelitian harus menjadi sebuah prioritas. Gunakan 3S, yaitu senyum, sapa, salam,” ujar Ramdani.
Usai apel, petugas gabungan bergerak ke blok hunian dan membagi personel menjadi empat tim. Penggeledahan dilakukan secara acak pada sejumlah kamar di empat blok.
Di Blok A, petugas memeriksa Kamar 4, 6 dan 8. Blok B meliputi Kamar 15, 17 dan 18. Blok C menyasar Kamar 30, 34 dan 39, sedangkan Blok D dilakukan di Kamar 43 dan 52.
Pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap warga binaan yang dikeluarkan secara teratur. Petugas kemudian memeriksa kamar dan barang-barang milik warga binaan dengan pendekatan humanis dan profesional.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan telepon seluler maupun narkotika. Namun, sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib) ditemukan dan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Selain penggeledahan, pemeriksaan urine dilakukan secara acak oleh jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melalui Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).
Puluhan warga binaan dan pegawai mengikuti pemeriksaan tersebut. Seluruh sampel urine yang diperiksa dinyatakan negatif.
Pemusnahan barang hasil penggeledahan dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh Ramdani Boy, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedi Thabrani, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Akhmad Heru Setiawan, Dansatlak Gakkumwal Pomdam IM Kapten CPM Kaman, serta Kapolsek Ingin Jaya Fazil.
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Akhmad Heru Setiawan menegaskan sinergi dengan APH menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan menjaga kondisi lapas tetap aman serta kondusif.
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan urine berlangsung aman, tertib dan lancar. Lapas Kelas IIA Banda Aceh menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan APH untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bebas dari peredaran barang terlarang.









