Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat pria yang berprofesi sebagai nelayan saat menggelar razia narkoba di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Keempat pria berinisial FA (40), HS (43), AS (38), dan MI (34) diamankan dari sebuah kapal setelah petugas menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.
FA dan HS tercatat sebagai warga Aceh Utara, AS berasal dari Aceh Besar, sedangkan MI merupakan warga Kabupaten Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Operasi berlangsung pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemberantasan dan pemulihan kawasan yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba,” kata Fandi.
Sebelum menuju Lampulo, tim gabungan yang dipimpin Fandi menyisir kawasan terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Petugas tidak menemukan aktivitas yang terindikasi sebagai penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke TPI Lampulo. Petugas memeriksa sejumlah warung kopi yang dicurigai menjadi tempat berkumpulnya orang-orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Di lorong belakang salah satu warung kopi, polisi menemukan botol minuman dengan dua lubang pada tutupnya yang dipasangi pipet. Namun, petugas tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut dan belum dapat memastikan pemiliknya.
Saat memeriksa kapal-kapal yang bersandar di pangkalan pinggir laut, petugas menemukan satu kapal yang mencurigakan dan mengamankan empat pria di dalamnya.
Menurut Fandi, keempat pria tersebut mengaku pernah menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan awal. Namun, mereka tidak mengakui kepemilikan barang yang ditemukan di kapal.
“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” ujarnya.
Polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing pria dengan temuan tersebut. Keempatnya bersama barang temuan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga menyiapkan pemeriksaan urine dan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi membuka kemungkinan penanganan melalui rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” kata Fandi.
Hingga pemeriksaan lanjutan dilakukan, kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut belum dapat dipastikan. Polisi masih mendalami temuan itu untuk menentukan penanganan selanjutnya.









