Home / Banda Aceh / Pertahanan & Keamanan

Selasa, 3 November 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap

Banda Aceh – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun.

Tersangka ditangkap di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah diamankan, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Dizha, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi pada 26 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

“Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Dizha.

Baca Juga |  Plt Sekda Aceh Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRA

Kasus tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) malam. Saat itu, keluarga baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anak mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak mandi. Sang ibu awalnya menduga anaknya terkena gigitan serangga.

Namun, setelah memeriksa kondisi anaknya, ibu korban melihat adanya kemerahan pada bagian tubuh sensitif tersebut. Ia kemudian mencoba menanyakan penyebabnya, tetapi anak itu hanya terdiam sambil menangis.

Kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah kakak korban memberikan informasi mengenai seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Orang itu diketahui berinisial NSR, yang dikenal korban dengan sapaan Pak Wa.

Setelah ditanya lebih lanjut, anak tersebut akhirnya menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.

Baca Juga |  Polisi Selidiki Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Terluka

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban kedua, yakni kakak korban yang berusia sembilan tahun.

Berbeda dengan adiknya, anak tersebut disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang diduga dialaminya kepada orang tua.

Untuk mendalami informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog. Hasil pendalaman penyidik mengarah pada dugaan bahwa anak tersebut juga menjadi korban tindak pidana seksual yang melibatkan tersangka.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan NSR yang sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.

Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pada Senin (2/11/2026).

Baca Juga |  Wagub Aceh Sambut Kedatangan Ketua MPR RI

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan NSR sebagai tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

Dizha mengatakan, penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Polisi memastikan penanganan perkara tersebut terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Salurkan 100 Paket Sembako

Banda Aceh

Bank Aceh Catat 25.748 Merchant QRIS

Banda Aceh

MJ Thabari Raih Pemuda Pelopor Banda Aceh 2026

Pertahanan & Keamanan

Satgas TMMD dan Warga Bangun Bak Air Bersih di Agara

Banda Aceh

Polda Aceh Musnahkan 104 Hektare Ladang Ganja
KDRT

Banda Aceh

Ancam Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap
Green Policing Polda Aceh

Banda Aceh

Green Policing Polda Aceh Sasar Lingkungan Pendidikan Dayah
Sertijab pejabat KODAM IM

Banda Aceh

Pangdam IM Pimpin Sertijab Pejabat Kodam Iskandar Muda