Banda Aceh – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun.
Tersangka ditangkap di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah diamankan, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Dizha, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi pada 26 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Dizha.
Kasus tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) malam. Saat itu, keluarga baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.
Setibanya di rumah, salah seorang anak mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak mandi. Sang ibu awalnya menduga anaknya terkena gigitan serangga.
Namun, setelah memeriksa kondisi anaknya, ibu korban melihat adanya kemerahan pada bagian tubuh sensitif tersebut. Ia kemudian mencoba menanyakan penyebabnya, tetapi anak itu hanya terdiam sambil menangis.
Kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah kakak korban memberikan informasi mengenai seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Orang itu diketahui berinisial NSR, yang dikenal korban dengan sapaan Pak Wa.
Setelah ditanya lebih lanjut, anak tersebut akhirnya menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban kedua, yakni kakak korban yang berusia sembilan tahun.
Berbeda dengan adiknya, anak tersebut disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang diduga dialaminya kepada orang tua.
Untuk mendalami informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog. Hasil pendalaman penyidik mengarah pada dugaan bahwa anak tersebut juga menjadi korban tindak pidana seksual yang melibatkan tersangka.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan NSR yang sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.
Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pada Senin (2/11/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan NSR sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
Dizha mengatakan, penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polisi memastikan penanganan perkara tersebut terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









