Aceh Besar — Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan sejumlah pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada pencegahan dan penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ekonomi alternatif.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Sinergi Program Stakeholder pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar yang digelar di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (29/9/2026).
Rapat dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Dr. Aldrin MP Hutabarat, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, perwakilan Kodim 0101/KBA, para kepala BNNK se-Aceh serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan persoalan tanaman terlarang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, pendidikan, perekonomian, kesejahteraan masyarakat hingga masa depan generasi muda.
“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Ini juga berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda,” ujar Joko dalam keterangannya.
Karena itu, kata Joko, diperlukan langkah terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, BNN serta unsur masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya kembali kawasan rawan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Polda Aceh, lanjutnya, siap memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan pencegahan dan penanganan kawasan rawan dengan pendekatan yang humanis, terukur dan berkelanjutan.
“Kami siap bersinergi. Penanganannya juga perlu diiringi dengan pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
Joko menambahkan, perubahan kawasan rawan menjadi wilayah produktif membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dari proses tersebut. Kesadaran bersama juga perlu dibangun agar masyarakat memiliki pilihan kegiatan ekonomi yang legal sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan.
“Kita juga harus membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan dan masyarakat dari ancaman tanaman terlarang merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Dr. Aldrin MP Hutabarat menilai sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci agar penanganan kawasan rawan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menurut Aldrin, program yang dilakukan harus diarahkan pada perubahan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika, tetapi juga memiliki alternatif penghidupan yang produktif.
Aldrin juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia berharap rapat kerja tersebut menghasilkan kesamaan persepsi sekaligus langkah konkret dan









