Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar tetap menjaga situasi aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan.
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan menyusup dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan tujuan memancing situasi menjadi tidak kondusif.
Joko menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat indikasi adanya kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke dalam massa aksi untuk memancing tindakan anarkis, seperti pembakaran, perusakan fasilitas umum, dan gangguan ketertiban lainnya.
“Kami mengajak adik-adik mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum kegiatan penyampaian pendapat di muka umum untuk menciptakan gangguan kamtibmas. Jangan mudah terpengaruh provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, pada kegiatan penyampaian aspirasi yang berlangsung Senin lalu di Kantor Gubernur Aceh, ditemukan adanya sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan diduga mencoba memancing emosi peserta aksi maupun personel kepolisian yang sedang bertugas memberikan pelayanan pengamanan.
Menurutnya, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu, seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda-tanda khusus lainnya guna menghindari pengenalan.
“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antar peserta aksi. Gunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas agar mudah dikenali dan tidak membuka ruang bagi penyusup untuk memanfaatkan situasi,” jelasnya.
Polda Aceh juga mengimbau mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya agar segera melaporkan kepada personel kepolisian di lapangan apabila menemukan kelompok atau individu dengan ciri-ciri mencurigakan, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Selain itu, koordinator lapangan dan penanggung jawab kegiatan diminta lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang bergabung dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Joko menegaskan, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan selama kegiatan berlangsung. Namun, terhadap setiap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun pelanggaran hukum lainnya, kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan pendataan terhadap setiap individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.
Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi catatan dalam proses administrasi, termasuk pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara. Namun, apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan masa depan diri sendiri,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Kabid Humas mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah agar tetap kondusif, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Polda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap aman dan damai. Mari sampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan bertanggung jawab demi terciptanya Aceh yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.








