Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa agar tetap menjaga situasi aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).
Menurut Joko, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, kepolisian menghormati setiap aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat indikasi adanya kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke dalam massa aksi guna memancing tindakan anarkis, seperti pembakaran, perusakan fasilitas umum, hingga gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak mahasiswa dan masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum aksi untuk menciptakan gangguan kamtibmas,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, pada aksi demonstrasi yang berlangsung sebelumnya di Kantor Gubernur Aceh, ditemukan sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok demonstran, namun ikut bergabung di tengah massa dan diduga memancing emosi peserta aksi maupun aparat keamanan.
Menurutnya, kelompok tersebut umumnya menyamarkan identitas menggunakan atribut tertentu seperti masker tertutup penuh, penutup wajah, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, serta tanda khusus lainnya.
Polda Aceh juga meminta mahasiswa menggunakan atribut resmi organisasi, almamater, atau tanda pengenal yang jelas guna memudahkan identifikasi peserta aksi dan mencegah penyusupan.
Selain itu, koordinator lapangan diminta memperkuat pengawasan internal selama aksi berlangsung. Kepolisian menegaskan tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tindakan anarkis dan pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.









