Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IE (52), warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Kompol Miftahuda.
Kasus itu dilaporkan oleh Sulastari (48), warga Kota Banda Aceh, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2026.
Kompol Miftahuda menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama IE pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Di lokasi tersebut, korban menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Kendaraan itu digadaikan senilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali dengan nilai Rp6 juta.
Namun, pada Minggu, 4 Oktober 2026, ketika korban hendak menebus sepeda motor tersebut, korban mendapat informasi bahwa kendaraannya telah ditebus dan diambil oleh IE tanpa izin maupun sepengetahuannya.
“Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” ujar Kompol Miftahuda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IE pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
IE diamankan di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Selanjutnya, ia dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap IE guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, IE mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dari Kak Nah.
“Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” jelas Kompol Miftahuda.
Namun, setelah sepeda motor tersebut diambil, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut disebut dikenalkan oleh seseorang yang dipanggil Aang.
Setelah diserahkan, sepeda motor tersebut dibawa oleh pria tersebut. Hingga kini, keberadaan kendaraan masih dalam penelusuran polisi.
Adapun sepeda motor yang menjadi objek perkara merupakan Yamaha Aerox tahun 2019 berwarna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI.
Kompol Miftahuda mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut secara utuh, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga menjadi objek penggelapan.
Selain pemeriksaan terhadap terduga pelaku, polisi juga mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.
Penyidik selanjutnya akan menentukan status dan proses hukum terhadap IE berdasarkan hasil penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan.









