Banda Aceh – Kasus pencurian telepon genggam (HP) milik pedagang di Kota Banda Aceh yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial DM (39), yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan HM (27), yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Keduanya diamankan di sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada pria yang diduga sebagai penadah,” kata Dizha, Jumat (23/10/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita enam unit HP dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan dugaan pencurian HP yang terjadi di Banda Aceh pada Oktober 2026.
Kasus pertama dialami Novi Zaliya (40), warga Kecamatan Kuta Raja, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Lampaseh Kota.
Saat kejadian, korban sedang berjualan nasi. Seorang pria datang untuk membeli nasi, sementara HP milik korban diletakkan di atas meja.
Ketika korban sibuk membungkus pesanan dengan posisi membelakangi meja, pria tersebut diduga mengambil HP itu tanpa sepengetahuan korban. Aksi tersebut kemudian diketahui melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Setelah mengambil HP, pria itu meninggalkan lokasi dengan alasan akan kembali untuk membayar pesanannya. Namun, ia tidak pernah kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasus kedua terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB dan menimpa Amira Sabrina (23), warga Kabupaten Aceh Selatan, yang sedang berjualan kue.
Berdasarkan laporan, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 3057 VK dan berpura-pura memesan kue.
Saat korban menyiapkan pesanan, HP miliknya diletakkan di atas meja kasir. Pria tersebut kemudian berpura-pura hendak mengambil uang, tetapi justru mengambil HP korban dan langsung melarikan diri.
HP yang hilang merupakan Oppo A54 berwarna Starry Blue. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Unit V Jatanras memperoleh informasi mengenai keberadaan DM dan HM di sebuah warkop di Kecamatan Lueng Bata. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Enam unit HP yang disita terdiri atas Vivo Y31 warna putih, Vivo Y71 warna emas, Oppo A54 warna Starry Blue, Vivo V7 warna emas, Realme 10 warna hitam, serta Samsung Galaxy A32 warna putih.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Penyidik masih mendalami asal-usul dan kepemilikan seluruh barang bukti, termasuk keterkaitannya dengan laporan para korban. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya perkara lain yang berhubungan dengan barang-barang yang diamankan.
Saat ini, kedua pria tersebut telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Dizha, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, khususnya ketika berjualan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak lengah menjaga barang berharga, terutama di tempat usaha yang ramai dikunjungi pelanggan.









