Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan bahwa tim penyidik telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa lokasi serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelas Zulhir, Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perambahan hutan dengan membuka lahan dalam kawasan hutan produksi.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Aceh juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh, untuk memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.
“Pastinya penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan kolektif, dengan melibatkan stakeholder terkait,” tegas Zulhir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid. Polda Aceh meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat berwenang.