Medan – Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) menegaskan bahwa aborsi aman merupakan hak asasi perempuan yang wajib dipenuhi negara. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi kritis bertema “Otonomi Tubuh, Hati, dan Pikiran Perempuan” yang digelar secara hybrid pada Selasa, 24 September 2025, dalam rangka memperingati Hari Aborsi Aman Internasional yang jatuh setiap 28 September.
Diskusi ini diikuti dari 30 titik Zoom di 37 kabupaten/kota di delapan provinsi di Sumatra dengan melibatkan 391 peserta. Mayoritas peserta adalah perempuan akar rumput (369 orang), termasuk 37 perempuan muda, tiga perempuan dengan disabilitas, dan 22 laki-laki.
Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing, menekankan bahwa Hari Aborsi Aman harus dimaknai sebagai pendidikan publik mengenai hak perempuan atas kesehatan seksual dan reproduksi. “Perempuan berhak menentukan kapan hamil, kapan tidak, bahkan apakah harus mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan,” ujarnya.
PERMAMPU memaparkan hasil penelitian lapangan sejak 2014 yang menunjukkan banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan akibat perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), incest, hingga pernikahan usia anak. Minimnya akses informasi, kontrasepsi, dan kesadaran kritis membuat sebagian perempuan terpaksa melakukan aborsi tidak aman yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Hasil refleksi perempuan akar rumput menunjukkan beberapa temuan penting:
- Aborsi tidak aman masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa tenaga medis, berisiko pendarahan hingga kematian.
- Kasus aborsi tidak aman terjadi pada perempuan menikah maupun belum menikah, termasuk akibat kegagalan kontrasepsi.
- Perkawinan paksa kerap dijadikan solusi atas kehamilan tidak diinginkan, terutama di daerah 3T, yang justru menimbulkan persoalan baru.
- Rendahnya literasi tubuh dan HKSR di keluarga, sekolah, serta masyarakat menjadi faktor penyumbang utama.
PERMAMPU menyerukan agar negara merevisi regulasi, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, untuk mempermudah akses aborsi aman di fasilitas kesehatan terdekat dengan layanan profesional dan birokrasi sederhana.
“Tubuh perempuan tidak bisa dipisahkan dari hati dan pikirannya. Keputusan untuk melakukan aborsi adalah hak perempuan sepenuhnya, bukan stigma sosial,” tegas Dina.
Konsorsium PERMAMPU yang beranggotakan delapan organisasi perempuan di delapan provinsi Pulau Sumatra menyatakan akan terus mendorong advokasi pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan.