Banda Aceh – Pemerintah Aceh merespons tuntutan ratusan aparatur sipil negara (ASN), tenaga kesehatan dan staf RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh terkait penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa pelayanan sejak Januari 2025.
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., menegaskan Pemerintah Aceh mendukung aspirasi para pegawai dan berkomitmen memperjuangkan hak ASN RSUDZA. Namun, penyelesaian persoalan tersebut masih membutuhkan konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Pada intinya kami sepakat memperjuangkan seluruh tuntutan. Prosesnya sedang berjalan dan masih dibahas,” kata Fadhlullah usai menerima perwakilan aksi di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, lebih dari seratus tenaga kesehatan dan staf RSUDZA turun ke jalan memprotes kebijakan baru terkait pemberian TPP dan jasa pelayanan. Mereka menolak kebijakan yang membuat ASN harus memilih antara menerima TPP atau jasa pelayanan, sementara sebelumnya kedua sumber penghasilan tersebut dapat diterima.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Regulasi itu merupakan turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam skema sebelumnya, ASN RSUDZA menerima TPP dari Pemerintah Aceh sekaligus jasa pelayanan dari rumah sakit. Setelah aturan baru berlaku, keduanya tidak lagi dapat diterima secara bersamaan.
Pemerintah Aceh kemudian menyiapkan langkah konsultasi dengan pemerintah pusat. Fadhlullah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
“Kami sudah rapat internal. Dalam waktu dekat, kami menindaklanjuti persoalan ini ke Menpan RB, Kemendagri, dan Kemenkeu. Intinya, kami mendukung dan siap memperjuangkan hak rekan-rekan ASN,” ujarnya.
Persoalan semakin menarik perhatian karena Pemerintah Aceh menyebut anggaran TPP ASN sebenarnya masih tersedia sebesar Rp73 miliar. Namun, dana tersebut belum dapat dicairkan karena terbentur regulasi.
“Kami minta seluruh pegawai bersabar. Jika nantinya pemerintah pusat memberi izin, kami langsung cairkan,” tegas Fadhlullah.
Pemerintah Aceh belum memastikan kapan proses konsultasi dengan pemerintah pusat menghasilkan keputusan. Fadhlullah hanya memastikan pemerintah akan mempercepat pembahasan agar persoalan pembayaran hak ASN tersebut segera mendapatkan kepastian.
“Semua tuntutan dalam proses. Begitu regulasi mengizinkan, pembayaran langsung kami lakukan,” pungkasnya.









