Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang menggambarkan ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Laporan yang mengusung tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional” tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui kebijakan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam laporan itu disebutkan, industri keuangan syariah Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang positif sepanjang 2025 meski menghadapi dinamika ekonomi global. Capaian tersebut didukung implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah nasional terus berkembang tidak hanya dari sisi pertumbuhan aset, tetapi juga kualitas dan daya saing.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” ujar Friderica.
Di tengah fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga. Pada 2025, perekonomian nasional tumbuh sebesar 5,11 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5,03 persen.
Pertumbuhan tersebut menjadi fondasi bagi perkembangan industri keuangan syariah. Total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 tercatat mencapai Rp3.131,02 triliun, atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy), sekaligus menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah.
Dari total tersebut, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen (yoy). Sementara aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun, meningkat 8,18 persen (yoy).
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59 persen (yoy). Adapun aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) tercatat sebesar Rp124,51 triliun, atau naik 10,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi berbagai regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang memperkuat daya saing industri.
Menurut Dian, pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih terintegrasi.
“Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” katanya.
Sebagai laporan yang diterbitkan setiap tahun, LPKSI menyajikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan, tantangan, peluang, hingga arah kebijakan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. OJK berharap laporan ini dapat menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, maupun masyarakat dalam memahami prospek industri keuangan syariah nasional.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.









