Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) kembali menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 22 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, penindakan pelanggaran akan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Berdasarkan materi sosialisasi yang beredar, sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, baik menggunakan kamera statis, ETLE mobile maupun drone pengawas lalu lintas.
Sementara 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas di lapangan.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga menekankan pendekatan persuasif dan edukatif. Sebanyak 10 persen kegiatan operasi difokuskan pada pendekatan humanis, meliputi edukasi keselamatan berlalu lintas, sosialisasi aturan, serta pemberian teguran simpatik kepada pengguna jalan.
Operasi Patuh 2026 menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm standar, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga pengendara yang tidak melengkapi dokumen kendaraan.
”Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta melengkapi surat-surat kendaraan sebelum beraktivitas di jalan raya. Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya membangun budaya tertib berlalu lintas,” ujar seorang petugas dalam materi sosialisasi Operasi Patuh 2026.
Melalui kombinasi teknologi ETLE, pengawasan lapangan, dan pendekatan edukatif, Korlantas Polri berharap angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas dapat ditekan selama periode operasi berlangsung.
Masyarakat diimbau mematuhi seluruh ketentuan berkendara guna menghindari sanksi dan menjaga keselamatan bersama.







