Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses dugaan pelanggaran kode etik berat dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, Sabtu, (14/02/2026).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026 untuk menentukan sanksi etik atas kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divpropam, AKBP DPK diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.
Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika di kediaman AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin. Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum pidana lebih lanjut.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama terkait narkotika. Ia menyatakan proses pidana dan kode etik akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen reformasi dan penguatan integritas Polri.








