Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto. Penegasan ini disampaikan dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang menghadirkan para ahli untuk memberikan masukan terhadap agenda reformasi sektor hukum, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman sekaligus meluruskan isu yang sempat berkembang selama masa kampanye Pilpres 2024, yakni anggapan bahwa Polri tidak lagi berada di bawah Presiden apabila Prabowo terpilih.
“Saya sebagai orang Presiden ingin menegaskan kembali, sudah dibantah sejak masa kampanye. Polri tetap berada di bawah Presiden langsung,” ujar Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum kedudukan Polri sudah diatur dengan jelas dalam Tap MPR Tahun 2000, yang menegaskan Polri sebagai institusi yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
“Komitmen itu disampaikan tegas oleh Pak Prabowo dan sejalan dengan amanat reformasi. Tap MPR 2000 Pasal 7 ayat 2 sangat jelas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden, sebagai evaluasi dari praktik sebelumnya,” jelasnya.
Rapat perdana Panja tersebut menghadirkan dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, untuk memberikan pandangan awal terkait penyempurnaan tata kelola institusi penegak hukum.








