Home / Pertahanan & Keamanan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:18 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senpi di Mimika

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan pelaku kasus Mile 50 Tembagapura. (Foto:Dok/Satgas Cartenz)

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan pelaku kasus Mile 50 Tembagapura. (Foto:Dok/Satgas Cartenz)

Timika — Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026.

Dalam pengembangan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, mengatakan tersangka yang ditangkap bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku diamankan di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 5 Maret 2026.

Baca Juga |  Pangdam IM Hadiri Pemakaman Kopda Anumerta Farizal

Menurutnya, tersangka berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok bersenjata yang dipimpin Jeki Murib. Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman, sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat. Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Kodim 0116/Nara Lanjutkan Pengecoran Jembatan Gantung di Beutong Ateuh

Dari hasil penyidikan, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo diduga sering berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok bersenjata di Papua, yakni Aibon Kogoya. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait pembunuhan, kekerasan, serta perampasan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Baca Juga |  Satlantas Polres Aceh Jaya Gencarkan Patroli Antisipasi Banjir

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Sementara Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Polda Aceh naik pangkat.

Banda Aceh

Kapolda Aceh Naikkan Pangkat 1.544 Personel
Sertijab karorena

Banda Aceh

Karorena Polda Aceh Serahkan Jabatan, Kapolda Sampaikan Pesan Purna Tugas
Jembatan gantung Jambur mamang

Pertahanan & Keamanan

Kodim Agara Buka Bekisting Pondasi Jembatan Gantung Jambur Mamang
Huntap Bhara Daksa Indah

Pertahanan & Keamanan

Kapolda Tinjau Huntap Bhara Daksa Indah Jelang Peresmian Oleh Kapolri
Upacara tabur bunga

Pertahanan & Keamanan

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Gelar Upacara Tabur Bunga di Atas KP Wisanggeni 8005
Jembatan gantung di Beutong Ateuh

Pertahanan & Keamanan

Kodim 0116/Nara Lanjutkan Pengecoran Jembatan Gantung di Beutong Ateuh
Hari Bhayangkara ke-80

Pertahanan & Keamanan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Pantai Syiah Kuala
Jembatan gantung Ketambe

Pertahanan & Keamanan

Jembatan Gantung Sepanjang 120 Meter Dicat Merah Putih di Ketambe