Home / Pertahanan & Keamanan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:18 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senpi di Mimika

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan pelaku kasus Mile 50 Tembagapura. (Foto:Dok/Satgas Cartenz)

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan pelaku kasus Mile 50 Tembagapura. (Foto:Dok/Satgas Cartenz)

Timika — Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026.

Dalam pengembangan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, mengatakan tersangka yang ditangkap bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku diamankan di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 5 Maret 2026.

Baca Juga |  Polda Aceh Gelar Latihan Jungle Warfare di Aceh Utara

Menurutnya, tersangka berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok bersenjata yang dipimpin Jeki Murib. Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman, sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat. Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Kunker Kapolda ke Aceh Tengah, Polri Diminta Tingkatkan Profesionalisme

Dari hasil penyidikan, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo diduga sering berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok bersenjata di Papua, yakni Aibon Kogoya. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait pembunuhan, kekerasan, serta perampasan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Baca Juga |  Satgas Yonif 112/DJ Hadirkan Layanan Gratis di Papua Tengah

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Sementara Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pratu Riski Febrian Juara 3 Fotografi Nasional HUT TNI
Rapat kerja Polda Aceh dan BNN membahas kawasan rawan narkotika di Aceh besar

Aceh Besar

Polda Aceh Dorong Ekonomi Alternatif di Kawasan Rawan Narkotika
Ziarah nasional HUT TNI-81

Banda Aceh

Pangdam IM Pimpin Ziarah HUT ke-81 TNI
Maulid Nabi di Polda Aceh

Banda Aceh

Maulid Nabi di Polda Aceh, Personel Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Kirab Merah Putih HUT TNI-81

Banda Aceh

Kirab Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 TNI

Banda Aceh

Kwarcab Aceh Besar Kukuhkan Gudep Lapas Banda Aceh

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Pertahanan & Keamanan

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Lawe Ger Ger