Home / Pertahanan & Keamanan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:18 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senpi di Mimika

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan pelaku kasus Mile 50 Tembagapura. (Foto:Dok/Satgas Cartenz)

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan pelaku kasus Mile 50 Tembagapura. (Foto:Dok/Satgas Cartenz)

Timika — Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026.

Dalam pengembangan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, mengatakan tersangka yang ditangkap bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku diamankan di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 5 Maret 2026.

Baca Juga |  Satgas Yonif 112 Dukung Pembangunan dan Perdamaian di Puncak Jaya

Menurutnya, tersangka berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok bersenjata yang dipimpin Jeki Murib. Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman, sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat. Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Ajak Warkop Sediakan Mushala untuk Pengunjung

Dari hasil penyidikan, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo diduga sering berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok bersenjata di Papua, yakni Aibon Kogoya. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait pembunuhan, kekerasan, serta perampasan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Baca Juga |  Kapolda Tinjau Tes Kesehatan 2.012 Calon Bintara

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Sementara Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kapolda dan Kasdam IM Pimpin Apel Karhutla dan HDA
Peresmian jembatan perintis

Gayo Lues

Pangdam IM Resmikan Jembatan Perintis Kendawi
Peresmian jembatan merah putih

Bireuen

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan di Bireuen

Banda Aceh

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Danlanud SIM

Banda Aceh

163 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri Siap Mengabdi
Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan

Aceh Tenggara

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan di Lawe Ger Ger

Aceh Tenggara

Kodim 0108/Agara Pasang Lantai Jembatan Kuta Ujung