Home / TNI/POLRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:18 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senpi di Mimika

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan pelaku kasus Mile 50 Tembagapura. (Foto:Dok/Satgas Cartenz)

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan pelaku kasus Mile 50 Tembagapura. (Foto:Dok/Satgas Cartenz)

Timika — Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026.

Dalam pengembangan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, mengatakan tersangka yang ditangkap bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku diamankan di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 5 Maret 2026.

Baca Juga |  Polda Aceh Gelar Latihan Jungle Warfare di Aceh Utara

Menurutnya, tersangka berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok bersenjata yang dipimpin Jeki Murib. Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman, sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat. Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Dari hasil penyidikan, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo diduga sering berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok bersenjata di Papua, yakni Aibon Kogoya. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait pembunuhan, kekerasan, serta perampasan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Pimpin Apel Siaga Bencana di Meulaboh

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Sementara Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kunjungan Kapolda Aceh ke Polresta Banda Aceh

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh
Maruli Simanjuntak

TNI/POLRI

HUT ke-80 Persit KCK Perkuat Pengabdian dan Ketahanan Keluarga
Tes Akpol 2026

TNI/POLRI

Seleksi Akpol 2026 di Polda Aceh Masuk Tahap CAT Akademik
Jumat berkah Polda Aceh

TNI/POLRI

Ditsamapta Polda Aceh Gelar Jum’at Berkah
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

TNI/POLRI

Polda Aceh Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Waspadai Penyusup Saat Aksi Unjuk Rasa
Ops satgas cartenz

TNI/POLRI

Ops Damai Cartenz Perkuat Mental Personel di Yahukimo
UMKM Aceh Selatan

TNI/POLRI

UMKM Padusi Tapa Siap Tampil di Persit Bisa 2026, Bawa Sereh Wangi Aceh
Pengamanan hari buruh

TNI/POLRI

Jelang Hari Buruh, Polda Aceh Perkuat Strategi Pengamanan