Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Erfan Gustiar, memberikan klarifikasi kasus pencurian di warkop Muda Kopi Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Erfan Gustiar, memberikan klarifikasi kasus pencurian di warkop Muda Kopi Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh — Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi atas beredarnya narasi di media online dan media sosial terkait dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.

Isu tersebut sebelumnya disampaikan oleh pihak pengusaha warung kopi bersama kuasa hukumnya, bahkan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan tudingan ketidakprofesionalan aparat. Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Erfan Gustiar menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menjelaskan, pada 15 Maret 2026, personel Polsek Kuta Alam menerima laporan terkait dugaan pencurian di lokasi tersebut. Terduga pelaku saat itu diamankan dalam kondisi luka dan langsung dibawa ke Polsek sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga |  Keributan Pecah di DPRA, Ketua dan Anggota PKB Adu Lempar

Setelah kondisi pelaku membaik, pemeriksaan dilanjutkan di Polsek Kuta Alam. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp476 ribu yang dihitung di hadapan saksi.

Namun, menurut Erfan, proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penahanan karena pihak korban belum membuat laporan polisi resmi. Karyawan yang berada di lokasi saat itu menyatakan masih menunggu arahan dari pemilik usaha, sehingga secara hukum aparat tidak memiliki dasar untuk menahan terduga pelaku.

Baca Juga |  Lapas Banda Aceh Gelar Tes Urine, Pastikan Warga Binaan Negatif Narkoba

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Banda Aceh. Koordinasi lintas wilayah dilakukan, dan pelaku sempat diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena adanya laporan berbeda di wilayah tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, kasus di Warkop Muda Kopi disebut berakhir damai setelah korban mencabut laporan polisi, sehingga pelaku dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga |  Gampong Ramadhan in Action 2026 Hadir di Banda Aceh

Polresta Banda Aceh juga menyampaikan bahwa pelaku kembali diamankan dalam perkara lain berdasarkan dua laporan polisi berbeda, dan barang bukti terkait kasus Warkop Muda Kopi telah diserahkan ke Satreskrim untuk penanganan lanjutan.

Kepolisian menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

Aparat juga meminta publik untuk mengedepankan jalur hukum resmi dalam setiap penanganan perkara guna menjaga prinsip negara hukum dan keadilan yang objektif.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Kasus pemerasan Wisatawan Lamreh

Aceh Besar

Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan Bukit Lamreh
Bangkai gajah mati di areal perkebunan PT MPLI Aceh Tamiang.

Banda Aceh

Dua Gajah Mati Beruntun, BKSDA Aceh Didesak Evaluasi Menyeluruh

Banda Aceh

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Danlanud SIM

Banda Aceh

163 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri Siap Mengabdi
Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt