Banda Aceh — Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi atas beredarnya narasi di media online dan media sosial terkait dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.
Isu tersebut sebelumnya disampaikan oleh pihak pengusaha warung kopi bersama kuasa hukumnya, bahkan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan tudingan ketidakprofesionalan aparat. Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Erfan Gustiar menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menjelaskan, pada 15 Maret 2026, personel Polsek Kuta Alam menerima laporan terkait dugaan pencurian di lokasi tersebut. Terduga pelaku saat itu diamankan dalam kondisi luka dan langsung dibawa ke Polsek sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kondisi pelaku membaik, pemeriksaan dilanjutkan di Polsek Kuta Alam. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp476 ribu yang dihitung di hadapan saksi.
Namun, menurut Erfan, proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penahanan karena pihak korban belum membuat laporan polisi resmi. Karyawan yang berada di lokasi saat itu menyatakan masih menunggu arahan dari pemilik usaha, sehingga secara hukum aparat tidak memiliki dasar untuk menahan terduga pelaku.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Banda Aceh. Koordinasi lintas wilayah dilakukan, dan pelaku sempat diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena adanya laporan berbeda di wilayah tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, kasus di Warkop Muda Kopi disebut berakhir damai setelah korban mencabut laporan polisi, sehingga pelaku dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Banda Aceh juga menyampaikan bahwa pelaku kembali diamankan dalam perkara lain berdasarkan dua laporan polisi berbeda, dan barang bukti terkait kasus Warkop Muda Kopi telah diserahkan ke Satreskrim untuk penanganan lanjutan.
Kepolisian menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Aparat juga meminta publik untuk mengedepankan jalur hukum resmi dalam setiap penanganan perkara guna menjaga prinsip negara hukum dan keadilan yang objektif.








