Banda Aceh — PT Bank Aceh Syariah (BAS) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai langkah strategis memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati Aceh, Senin (13/10/2025).
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi konkret antara lembaga keuangan daerah dan institusi penegak hukum, serta diikuti secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh dari 23 kabupaten/kota se-Aceh melalui konferensi daring.
Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan memberikan pendampingan terhadap kegiatan operasional perbankan.
“Dalam menghimpun dan menyalurkan dana, selalu ada potensi risiko. Dengan kerja sama ini, seluruh langkah operasional kita akan terlindungi secara hukum apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” ujar Fadhil.
Kerja sama tersebut mencakup empat bidang strategis, yaitu: Bantuan dan Pertimbangan Hukum — mencakup pemberian bantuan hukum, tindakan hukum, dan pertimbangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Dukungan Pengamanan Pembangunan Strategis — termasuk perlindungan hukum terhadap proyek-proyek vital Bank Aceh, Pemulihan Aset dan Investasi — meliputi penelusuran, pengamanan, serta pemulihan aset bermasalah dan Peningkatan SDM dan Mitigasi Risiko Hukum — termasuk program edukasi hukum dan pencegahan korupsi.
Menurut Fadhil, langkah ini merupakan komitmen Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, transparansi, dan tata kelola yang baik, sejalan dengan prinsip syariah.
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Setelah kerja sama ini, jangan sampai MoU-nya tidur. Harus langsung kerja. Diharapkan kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegas Yudi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili negara atau pemerintah dalam urusan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum penuh bagi Bank Aceh, demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang aman, tertib, dan berkeadilan,” ujarnya.
Yudi menambahkan, kolaborasi antara Kejati dan Bank Aceh diharapkan mampu menghadirkan sistem keuangan daerah yang transparan, terpercaya, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kerja sama ini akan memberi manfaat besar bagi kedua pihak untuk mewujudkan Aceh yang maju dan berintegritas,” tutupnya.
Kolaborasi antara Bank Aceh Syariah dan Kejati Aceh menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem hukum perbankan di Aceh. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan perbankan syariah yang transparan, patuh hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan dukungan Kejaksaan, Bank Aceh Syariah berharap seluruh aktivitas perbankan syariah di Aceh berjalan semakin profesional, efisien, dan bebas dari risiko hukum yang merugikan publik.








