Home / Banda Aceh / Pendidikan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:16 WIB

Ombudsman Tegaskan Larangan Pungutan Sertifikasi Guru

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty. (Foto:Dok)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty. (Foto:Dok)

Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun terkait proses sertifikasi guru. Penegasan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di sejumlah sekolah, bertepatan dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2026, pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan ditangani melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena dinilai mendesak. Ombudsman juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas pungutan.

Baca Juga |  Alat Berat Bantuan Presiden Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

“Sertifikasi adalah kewajiban profesional guru yang difasilitasi negara, bukan layanan berbayar,” ujar Dian.

Dian menegaskan, praktik pungutan atas sertifikasi guru tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia meminta dinas pendidikan, kepala sekolah, dan operator sekolah di seluruh Aceh tidak menganggap pungutan sebagai praktik lazim.

Baca Juga |  BSI Miliki 19.293 Agen di Aceh, Transaksi Tembus Rp69 Triliun

“Ini tugas negara, bukan bantuan yang boleh dimintakan imbalan,” tegasnya.

Baca Juga |  Bappenas Tinjau Rencana Terowongan Paro–Kulu–Geurutee di Aceh

Ombudsman juga mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi kini dilakukan secara langsung ke rekening guru melalui sistem nasional yang terintegrasi, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.

Jika pungutan masih ditemukan tanpa dasar hukum, Ombudsman memastikan akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai kewenangan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Dua Gajah Mati Beruntun, BKSDA Aceh Didesak Evaluasi Menyeluruh

Banda Aceh

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Danlanud SIM

Banda Aceh

163 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri Siap Mengabdi
Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Penyerahan bantuan beasiswa Semen Andalas

Aceh Besar

300 Pelajar Aceh Besar Terima Beasiswa Semen Andalas 2026
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt