Home / Daerah / News

Rabu, 3 September 2025 - 21:01 WIB

IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Tegaskan Legal Standing Organisasi

Sidang Gugatan HKI, IWO Pastikan Legalitas Organisasi Sejak 2012. (Foto:Dok/Ist)

Sidang Gugatan HKI, IWO Pastikan Legalitas Organisasi Sejak 2012. (Foto:Dok/Ist)

Medan – Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Telly Nathalia bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).

Kehadiran pengurus pusat ini menegaskan komitmen IWO untuk menghormati proses hukum di Indonesia. Sidang ini digelar terkait adanya gugatan dari pihak yang diduga menggunakan logo dan nama IWO tanpa sepengetahuan organisasi.

IWO sendiri merupakan organisasi profesi yang sah secara hukum, berdasarkan akta pendirian dan perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online, serta sertifikat hak merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga |  Kakanwil Bea Cukai Aceh Lakukan Kunjungan Koordinasi Perdana di Banda Aceh

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, Sekjen IWO menegaskan bahwa pihaknya tetap hadir meskipun surat undangan sidang (relaas) tidak pernah diterima di sekretariat pusat Jakarta. Informasi soal gugatan baru diketahui melalui pemberitaan media.

Hal tersebut sekaligus membantah klaim pihak penggugat yang menyebut IWO mangkir dari sidang. Ketua majelis hakim bahkan membenarkan bahwa relaas yang dikirim PN Medan kepada IWO telah kembali dan tidak sampai ke alamat tujuan.

Baca Juga |  Isu Kelangkaan BBM, Polda Aceh Tegaskan Stok Masih Aman

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, menegaskan legal standing IWO sudah jelas sejak 2012.

“Aneh jika IWO yang sah secara hukum justru dijadikan tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah tercantum dalam akta pendirian maupun dokumen resmi IWO yang disahkan negara,” ujarnya usai sidang.

Dalam persidangan, Jamhari juga menunjukkan sejumlah dokumen resmi IWO untuk menegaskan keabsahan organisasi tersebut. Ia bertindak langsung sebagai kuasa hukum IWO di hadapan majelis hakim.

Baca Juga |  Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Kos di Kopelma Darussalam

Sekjen IWO, Telly Nathalia, menambahkan bahwa pihak penggugat tidak memiliki legitimasi karena sudah diberhentikan dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023.

“Kami tegaskan, IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara. Orang yang menggugat IWO ini sudah resmi dipecat dari organisasi,” jelasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 September 2025. Majelis hakim meminta pihak penggugat melengkapi dokumen persyaratan, termasuk salinan berita acara sumpah (BAS). Sementara itu, IWO sebagai pihak tergugat telah memenuhi seluruh dokumen awal yang diminta pengadilan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Deklarasi sikap Mahasiswa Aceh dan Liga Mahasiswa Malaya

News

Mahasiswa Aceh-Malaya: Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Ekonomi Bisnis

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Gempa Magnitudo 6,7

News

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BPBD Data Kerusakan dan Dampak
Zaini Abdullah wafat

News

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh
Pelantikan kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

News

Ramdani Boy Resmi Pimpin Ditjenpas Aceh