Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 3 September 2025 - 21:01 WIB

IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Tegaskan Legal Standing Organisasi

Sidang Gugatan HKI, IWO Pastikan Legalitas Organisasi Sejak 2012. (Foto:Dok/Ist)

Sidang Gugatan HKI, IWO Pastikan Legalitas Organisasi Sejak 2012. (Foto:Dok/Ist)

Medan – Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Telly Nathalia bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).

Kehadiran pengurus pusat ini menegaskan komitmen IWO untuk menghormati proses hukum di Indonesia. Sidang ini digelar terkait adanya gugatan dari pihak yang diduga menggunakan logo dan nama IWO tanpa sepengetahuan organisasi.

IWO sendiri merupakan organisasi profesi yang sah secara hukum, berdasarkan akta pendirian dan perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online, serta sertifikat hak merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga |  Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, Sekjen IWO menegaskan bahwa pihaknya tetap hadir meskipun surat undangan sidang (relaas) tidak pernah diterima di sekretariat pusat Jakarta. Informasi soal gugatan baru diketahui melalui pemberitaan media.

Hal tersebut sekaligus membantah klaim pihak penggugat yang menyebut IWO mangkir dari sidang. Ketua majelis hakim bahkan membenarkan bahwa relaas yang dikirim PN Medan kepada IWO telah kembali dan tidak sampai ke alamat tujuan.

Baca Juga |  Satlantas Polres Aceh Jaya Gencarkan Patroli Antisipasi Banjir

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, menegaskan legal standing IWO sudah jelas sejak 2012.

“Aneh jika IWO yang sah secara hukum justru dijadikan tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah tercantum dalam akta pendirian maupun dokumen resmi IWO yang disahkan negara,” ujarnya usai sidang.

Dalam persidangan, Jamhari juga menunjukkan sejumlah dokumen resmi IWO untuk menegaskan keabsahan organisasi tersebut. Ia bertindak langsung sebagai kuasa hukum IWO di hadapan majelis hakim.

Baca Juga |  Remaja Aceh Ikut Pelatihan Kepemimpinan Kesehatan 2025

Sekjen IWO, Telly Nathalia, menambahkan bahwa pihak penggugat tidak memiliki legitimasi karena sudah diberhentikan dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023.

“Kami tegaskan, IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara. Orang yang menggugat IWO ini sudah resmi dipecat dari organisasi,” jelasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 September 2025. Majelis hakim meminta pihak penggugat melengkapi dokumen persyaratan, termasuk salinan berita acara sumpah (BAS). Sementara itu, IWO sebagai pihak tergugat telah memenuhi seluruh dokumen awal yang diminta pengadilan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka
Penangkapan residivis pencuri rumah

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Penyeludupan emas batangan

Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Aceh Besar

Operasi Gabungan Sasar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Aceh Besar
Patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba

Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe