Banda Aceh – Bank Aceh kembali dipercaya sebagai bank penyalur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2026. Penunjukan tersebut diberikan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia melalui Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BSPS Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Bank Aceh, Banda Aceh, pada 12 Maret 2026.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M. Hendra Supardi, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman Delineasi Kawasan Permukiman Perdesaan dan Perkotaan, Lukman Hakim.
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga perbankan daerah dalam memastikan penyaluran bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M. Hendra Supardi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada Bank Aceh sebagai mitra penyalur program BSPS.
“Melalui proses seleksi yang ketat, Bank Aceh kembali terpilih sebagai mitra penyalur dana BSPS tahun anggaran 2026. Ini merupakan tanggung jawab besar bagi kami. Fokus kami tidak hanya menyalurkan dana, tetapi memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak tanpa kendala teknis,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaringan kantor Bank Aceh yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh menjadi salah satu faktor penting yang mendukung kelancaran penyaluran bantuan hingga ke wilayah pelosok.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera I, Iswanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Bank Aceh dalam membantu penyaluran program bantuan perumahan tersebut.
Sejak pertama kali terlibat dalam program BSPS pada 2018, Bank Aceh menunjukkan kinerja konsisten dalam penyaluran bantuan perumahan. Hingga akhir 2025, total dana yang telah difasilitasi penyalurannya mencapai sekitar Rp964,78 miliar bagi puluhan ribu penerima manfaat di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Sebagai bank syariah daerah, Bank Aceh juga memastikan proses administrasi penyaluran dana BSPS dilakukan sesuai prinsip syariah melalui penggunaan produk Tabungan Aneka Guna dengan akad wadiah.
Melalui skema ini, penerima bantuan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan maupun biaya penutupan rekening sehingga dana bantuan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk perbaikan rumah.
Bank Aceh berharap program BSPS 2026 dapat menjadi stimulus bagi peningkatan kualitas hunian masyarakat Aceh, sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang sehat, aman, dan sejahtera.








