Home / News

Rabu, 12 November 2025 - 15:08 WIB

Bea Cukai Aceh Wujudkan Pelayanan Cepat, Mudah, dan Transparan

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Banda Aceh. (Foto: Arsip Bea Cukai Aceh)

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Banda Aceh. (Foto: Arsip Bea Cukai Aceh)

Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan dan akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh resmi menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor KEP-154/WBC.01/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, pada 17 Oktober 2025. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.

Penetapan standar pelayanan tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh telah menggelar forum konsultasi publik pada akhir September 2025 yang menghadirkan pengguna jasa, masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait.

Baca Juga |  Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan

“Standar pelayanan ini disusun secara partisipatif dan terbuka agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di Aceh,” ujar Bier Budy Kismulyanto.

Dalam keputusan tersebut, Bea Cukai Aceh menetapkan tujuh kategori layanan utama dengan total 43 jenis layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Ketujuh kategori tersebut meliputi: Layanan Kawasan Pabean dan TPS, Layanan Pembebasan, Layanan Pengelolaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), Layanan Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), Kemudahan Pembayaran Cukai, Layanan Informasi, Layanan Pengaduan.

Baca Juga |  Jemaah Haji Diminta Pahami Aturan Barang Bawaan dan Kiriman

Layanan tersebut mencakup berbagai bentuk pelayanan — mulai dari pengajuan izin kawasan pabean, pembebasan bea masuk, penerbitan izin fasilitas ekspor-impor, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

Bea Cukai Aceh juga memastikan pemerataan layanan melalui lima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang berada di bawah koordinasinya:

KPPBC Sabang: Melayani Kota Sabang dan pulau-pulau sekitarnya seperti Breuh, Nasi, dan Teunom.

KPPBC Banda Aceh: Mencakup Kota Banda Aceh, Aceh Besar (daratan), Pidie, dan Pidie Jaya.

Baca Juga |  Polda Aceh Gandeng Media Jaga Stabilitas Informasi

KPPBC Meulaboh: Melayani wilayah barat-selatan Aceh seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, hingga Aceh Selatan.

KPPBC Lhokseumawe: Bertanggung jawab atas wilayah tengah dan utara Aceh seperti Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.

KPPBC Langsa: Mencakup wilayah Aceh bagian timur hingga perbatasan Sumatera Utara, seperti Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.

Dengan sistem ini, Bea Cukai memastikan seluruh masyarakat Aceh memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan merata.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi