Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial TF (24), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.
TF diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), seorang anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif.
“Laporan terkait dugaan penggelapan tersebut diterima Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Menurutnya, kasus itu bermula ketika terduga pelaku merental sepeda motor milik korban selama satu hari. Setelah masa rental berakhir, TF kemudian menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari.
Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi TF melalui pesan WhatsApp dan meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.
Meski telah dihubungi, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta.
Diamankan Saat Berjalan Kaki
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan milik korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa TF berada di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan TF yang saat itu sedang berjalan kaki.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial RI alias Cek,” ujar Kompol Dizha.
Namun, keberadaan RI alias Cek hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Sementara itu, sepeda motor milik korban telah lebih dahulu diamankan polisi di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasus Masih Dikembangkan
Kompol Dizha mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mencari keberadaan RI alias Cek yang diduga turut terlibat.
Polisi juga telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta menyerahkannya kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan penanganan perkara selanjutnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.









