Home / Banda Aceh / Sosial & Budaya

Sabtu, 8 November 2025 - 18:25 WIB

LPSK Gelar Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Banda Aceh

Ketua LPSK Susiningtias memberikan paparan tentang perlindungan saksi dan korban di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Ketua LPSK Susiningtias memberikan paparan tentang perlindungan saksi dan korban di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Sabtu (8/11/2025).
‎
‎Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi para saksi dan korban tindak pidana di Aceh.
‎
‎Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari H.T. Ibrahim, anggota Komisi III DPR RI, yang juga menjadi narasumber utama; Susiningtias, Ketua LPSK; Tiara, perwakilan Wali Kota Banda Aceh; serta para anggota dewan, akademisi, hingga para pendamping korban. Suasana berlangsung aktif dan penuh diskusi kritis seputar kondisi perlindungan hukum di daerah.
‎
‎Dalam penyampaiannya, H.T. Ibrahim menegaskan bahwa saat ini DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kewenangan LPSK serta memperluas jangkauan pelayanan hingga ke tingkat daerah.
‎
‎“Masih banyak masyarakat di Aceh yang mengalami kekerasan atau pelecehan, tapi bingung harus mengadu ke mana. Insya Allah, dengan revisi UU ini, kami akan memperjuangkan agar LPSK memiliki kantor perwakilan di provinsi bahkan kabupaten/kota,” jelas Ibrahim di hadapan peserta.
‎
‎Ia menambahkan, keberadaan kantor perwakilan tersebut nantinya akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pendampingan dan perlindungan hukum, tanpa harus melalui proses yang berbelit atau menunggu lama di tingkat pusat.
‎
‎Sementara itu, Ketua LPSK Susiningtias menjelaskan secara komprehensif mengenai peran lembaga yang dipimpinnya, termasuk jenis tindak pidana yang menjadi kewenangan LPSK serta berbagai bentuk program perlindungan yang dijalankan — mulai dari perlindungan fisik, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikologis dan restitusi bagi korban.
‎
‎Dalam paparannya, Susiningtias menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual masih mendominasi hingga 80 persen dari total laporan yang diterima LPSK setiap tahun. Kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya budaya diam (silence culture) di tengah masyarakat, yang membuat banyak korban enggan melapor.
‎
‎“Banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau khawatir akan stigma sosial. Padahal, setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman untuk bersuara. LPSK hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi,” tegasnya.
‎
‎Melalui sosialisasi ini, LPSK berupaya mendorong kolaborasi lintas lembaga — antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil — guna menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif dan manusiawi.
‎
‎Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan pengalaman lapangan dan kendala dalam mendampingi korban tindak pidana. Harapannya, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi masukan strategis dalam pembentukan kebijakan perlindungan saksi dan korban di Aceh ke depan.

Baca Juga |  RUPS Bank Aceh: Gubernur Tekan Digitalisasi dan Tata Kelola
Baca Juga |  Bencana Aceh Memburuk, Dewan Profesor USK Kirim Surat ke Presiden

Reporter: ,
Editor:
Baca Juga |  APERSI Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

BSI Perkuat Pembiayaan Kendaraan Listrik

Banda Aceh

Lexa Expo 2026 Hadir di Banda Aceh, Dorong Pelaku Usaha Kosmetik dan Produk Bayi

Banda Aceh

Yulindawati Dipanggil Polda Aceh Terkait Unggahan Facebook

Banda Aceh

Pangdam IM Pimpin Ziarah HUT ke-81 TNI

Banda Aceh

Maulid Nabi di Polda Aceh, Personel Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

Banda Aceh

Curi Meteran Air, Dua Pria Ditangkap Jatanras Banda Aceh

Banda Aceh

Kirab Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 TNI

Banda Aceh

Kwarcab Aceh Besar Kukuhkan Gudep Lapas Banda Aceh