Home / News

Sabtu, 8 November 2025 - 18:25 WIB

LPSK Gelar Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Banda Aceh

Ketua LPSK Susiningtias memberikan paparan tentang perlindungan saksi dan korban di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Ketua LPSK Susiningtias memberikan paparan tentang perlindungan saksi dan korban di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Sabtu (8/11/2025).

‎Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi para saksi dan korban tindak pidana di Aceh.

‎Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari H.T. Ibrahim, anggota Komisi III DPR RI, yang juga menjadi narasumber utama; Susiningtias, Ketua LPSK; Tiara, perwakilan Wali Kota Banda Aceh; serta para anggota dewan, akademisi, hingga para pendamping korban. Suasana berlangsung aktif dan penuh diskusi kritis seputar kondisi perlindungan hukum di daerah.

‎Dalam penyampaiannya, H.T. Ibrahim menegaskan bahwa saat ini DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kewenangan LPSK serta memperluas jangkauan pelayanan hingga ke tingkat daerah.

‎“Masih banyak masyarakat di Aceh yang mengalami kekerasan atau pelecehan, tapi bingung harus mengadu ke mana. Insya Allah, dengan revisi UU ini, kami akan memperjuangkan agar LPSK memiliki kantor perwakilan di provinsi bahkan kabupaten/kota,” jelas Ibrahim di hadapan peserta.

‎Ia menambahkan, keberadaan kantor perwakilan tersebut nantinya akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pendampingan dan perlindungan hukum, tanpa harus melalui proses yang berbelit atau menunggu lama di tingkat pusat.

‎Sementara itu, Ketua LPSK Susiningtias menjelaskan secara komprehensif mengenai peran lembaga yang dipimpinnya, termasuk jenis tindak pidana yang menjadi kewenangan LPSK serta berbagai bentuk program perlindungan yang dijalankan — mulai dari perlindungan fisik, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikologis dan restitusi bagi korban.

‎Dalam paparannya, Susiningtias menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual masih mendominasi hingga 80 persen dari total laporan yang diterima LPSK setiap tahun. Kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya budaya diam (silence culture) di tengah masyarakat, yang membuat banyak korban enggan melapor.

‎“Banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau khawatir akan stigma sosial. Padahal, setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman untuk bersuara. LPSK hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi,” tegasnya.

‎Melalui sosialisasi ini, LPSK berupaya mendorong kolaborasi lintas lembaga — antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil — guna menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif dan manusiawi.

‎Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan pengalaman lapangan dan kendala dalam mendampingi korban tindak pidana. Harapannya, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi masukan strategis dalam pembentukan kebijakan perlindungan saksi dan korban di Aceh ke depan.

Baca Juga |  Kapal MV Egon Sandar di Krueng Geukueh, Polri Kirim Logistik dan 220 Personel
Baca Juga |  Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kanker dan Tumor bagi Pegawai

Reporter: ,
Editor:
Baca Juga |  BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Tunai Jelang Ramadan 2026

Share :

Baca Juga

Pembahasan pembinaan warga binaan di Aceh

News

Ditjenpas Aceh Konsultasi dengan Wamenko Otto Hasibuan
Penyambutan rival Amirudin di aceh

News

Ketua PSI Aceh T Rival Amiruddin Disambut Masyarakat Saat Tiba di Banda Aceh
BSI berqurban

Ekonomi Bisnis

BSI Aceh Perluas Manfaat Kurban, 282 Hewan Disalurkan ke Berbagai Daerah
Aktivis CSO Sumatera desak percepatan pemulihan bencana

Lingkungan

CSO Sumatera Desak Percepatan Pemulihan Bencana
Shalat Idul Adha 1447 H

News

Lapas Banda Aceh Gelar Shalat Idul Adha dan Qurban
Pemeriksaan hewan qurban

News

Dinas Peternakan Aceh Jamin Kualitas Hewan Kurban untuk Meugang dan Idul adha
Ojk

News

Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal
KPK sorot Dana Hibah Aceh

Editorial

KPK Soroti Miliaran Dana Hibah Aceh Untuk Lembaga Vertikal Negara