Aceh Tamiang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh terus mengintensifkan langkah-langkah strategis pasca-bencana yang berdampak pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang.
Sebagai bagian dari upaya percepatan pemulangan warga binaan yang masih berada di luar lapas akibat situasi darurat sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, melakukan koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (5/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang tersebut dihadiri Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, serta perwakilan Kodim Aceh Tamiang. Agenda utama pertemuan adalah menyusun langkah terpadu guna mempercepat pengembalian warga binaan ke Lapas Kuala Simpang secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menegaskan bahwa proses penanganan warga binaan pasca-bencana membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Penanganan situasi ini tidak dapat dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan semata. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perangkat desa agar proses pemanggilan dan pengembalian warga binaan dapat berjalan efektif,” ujar Yan Rusmanto.
Menurutnya, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres, dan Kodim memiliki peran penting dalam memastikan seluruh warga binaan yang masih berada di luar lapas dapat kembali untuk melanjutkan masa pidananya.
“Kami ingin memastikan seluruh warga binaan dapat segera kembali ke Lapas Kuala Simpang dengan aman dan tertib. Dukungan dari seluruh unsur Forkopimda sangat krusial dalam mewujudkan hal tersebut,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Yan Rusmanto juga meminta dukungan Bupati Aceh Tamiang untuk memfasilitasi pertemuan dengan para Datok Penghulu atau kepala desa, khususnya di wilayah Kecamatan Karang Baru.
Menurutnya, keterlibatan aparatur desa menjadi faktor penting dalam mendukung proses pendataan serta penyampaian imbauan secara persuasif kepada warga binaan dan keluarganya.
“Peran kepala desa sangat strategis karena mereka berada paling dekat dengan masyarakat. Melalui komunikasi yang baik di tingkat desa, proses pendataan dan pendekatan persuasif kepada warga binaan maupun keluarganya akan lebih efektif,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi menyatakan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung langkah yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Aceh.
“Kami siap mendukung penuh upaya jajaran pemasyarakatan. Pemerintah daerah akan menggerakkan camat dan para kepala desa untuk membantu proses pendataan, pelacakan, serta penyampaian imbauan agar warga binaan yang masih berada di luar lapas dapat bersikap kooperatif dan segera kembali,” tegas Armia Fahmi.
Melalui koordinasi yang intensif dan kolaborasi erat antara Kanwil Ditjenpas Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Kodim Aceh Tamiang, serta perangkat desa, diharapkan proses pemulangan warga binaan ke Lapas Kelas IIB Kuala Simpang dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan kondusif.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan aturan hukum, serta memastikan proses pembinaan warga binaan tetap berjalan sebagaimana mestinya pasca-terjadinya bencana.









