Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkapkan pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemasok tersebut berinisial RK. Polisi kini masih memburu RK yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran cartridge mengandung etomidate yang diungkap pada 25 Juli 2026 lalu.
“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” kata Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Petugas selanjutnya melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak dengan menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan untuk menghentikan kendaraan pelaku.
Namun, kendaraan tersebut justru memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri, mobil pelaku menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh.
Untuk menghentikan laju kendaraan dan mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31), yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.
Di dalam kendaraan yang dikemudikan RF juga terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan dan disebut sebagai Mister X. Ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari kendaraan tersebut, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
Ruddi mengungkapkan, RF diduga memperoleh cartridge tersebut dari RK yang kini berstatus DPO dengan harga Rp850 ribu per unit. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.
“Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per pcs,” ujar Kapolda.
Atas perbuatannya, RF akan dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Kapolda menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk memburu para pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari 142 cartridge yang disita, polisi memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi digunakan oleh 142 orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus tersebut dinilai telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 142 orang.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum menyusul temuan etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang beredar di masyarakat.









