Aceh Besar — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2026.
Rombongan yang dipimpin Mohammad Rano Alfath tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Jumat (10/4/2026), dan disambut Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bersama jajaran Forkopimda.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa agenda dilanjutkan dengan rapat kerja di Gedung Presisi Polda Aceh.
Dalam forum tersebut, Kapolda memaparkan strategi dan tantangan implementasi KUHP dan KUHAP di Aceh. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, diskusi, hingga peningkatan kapasitas SDM melalui program Polri Belajar.
Selain itu, Polda Aceh juga mendorong penerapan restorative justice serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan lembaga peradilan, mengingat kekhususan Aceh yang juga menerapkan hukum adat dan qanun jinayat.
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkap sejumlah tantangan, seperti kebutuhan regulasi turunan, integrasi sistem berbasis teknologi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Dalam kunjungan tersebut, turut digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan dugaan tindak pidana di kawasan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara.
Kunjungan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dalam menyempurnakan kebijakan hukum nasional serta melihat kondisi riil implementasi KUHP dan KUHAP di daerah.









