Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi deklarasi “Green Policing” sebagai langkah strategis memberantas praktik tambang ilegal di Aceh. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Green Policing merupakan pendekatan yang menekankan filosofi, strategi, serta kegiatan kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Program ini digagas Kapolda Aceh guna mencegah maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Aceh.
Isi Deklarasi Green Policing
Deklarasi tersebut memuat sejumlah poin komitmen bersama, yakni:
- Mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI.
- Mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI.
- Berkoordinasi serta berkolaborasi dalam penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku tambang ilegal.
Kapolda Aceh menegaskan, tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup.
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial,” ujar Kapolda.
Selain aparat, Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam praktik tersebut, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan PETI di lapangan.