Jakarta — Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 3–4 Oktober 2025.
“Rekomendasi Komnas HAM atas kasus intimidasi wartawan, khususnya wartawan media online papuanewsonline.com di Mimika, Papua Tengah menjadi sebuah pengingat kepada semua pemangku kepentingan untuk memperlakukan wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanannya sebagai pekerja HAM. IWO sebagai organisasi profesi mengapresiasi rekomendasi Komnas HAM ini,” kata Sekretaris Jenderal IWO Telly Nathalia, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
IWO menilai rekomendasi tersebut menjadi pengingat bahwa jurnalis merupakan pekerja hak asasi manusia yang harus dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyatakan keempat wartawan diduga mengalami intimidasi, pemanggilan sewenang-wenang, serta kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktarian dan jajarannya.
Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan, termasuk pemulihan psikologis, serta meminta Kapolda Papua Tengah mengawasi penegakan hukum internal melalui Propam.
Telly Nathalia juga mengatakan, rekomendasi Komnas HAM mempertegas kewajiban negara melindungi keselamatan wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara itu, penanggung jawab papuanewsonline.com Ifo Rahabav berharap Kapolda Papua Tengah menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara objektif agar keadilan hukum bagi korban dapat terwujud.








