Editorial | LamanNews
“WH tidak perlu menjadi polisi syariah siber. Menjadi penegak hukum yang transparan sudah lebih dari cukup.”
Setiap lembaga penegak hukum memiliki satu modal yang tidak dapat dibeli : Kepercayaan Publik. Modal itu tidak lahir dari luasnya kewenangan, melainkan dari kepastian batas kewenangan.
Karena itu, ketika muncul istilah “Polisi Syariah Siber”, mungkin yang perlu direnungkan bukan siapa yang pertama kali mengucapkannya. Yang lebih penting adalah mengapa istilah itu bisa tumbuh di ruang publik.
Bukankah persepsi sering kali lahir dari komunikasi yang tidak tuntas?
Wilayatul Hisbah selama ini dikenal sebagai aparat penegak qanun syariat. Tugasnya jelas, menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Namun ketika pengawasan mulai merambah media sosial dengan frasa “aktivitas yang dinilai tak wajar”, publik tentu berhak bertanya: apakah yang diawasi adalah dugaan pelanggaran hukum, atau perlahan-lahan ruang ekspresi warga?
Pertanyaan itu bukan bentuk perlawanan terhadap syariat. Justru sebaliknya, pertanyaan itu lahir agar penegakan syariat tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum bekerja berdasarkan norma, bukan rasa. Karena itu, istilah “tak wajar” semestinya diterjemahkan ke dalam indikator yang objektif. Sebab hukum yang bergantung pada tafsir yang terlalu lentur berisiko kehilangan kepastian, sementara kepastian hukum adalah fondasi utama keadilan.
Barangkali Wilayatul Hisbah tidak pernah berniat menjadi apa yang oleh sebagian orang dijuluki sebagai “Polisi Syariah Siber”.
Namun dalam era digital, niat baik saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan mengenai dasar hukum, batas kewenangan, prosedur pengawasan, dan mekanisme akuntabilitas. Transparansi adalah cara paling efektif untuk mencegah lahirnya stigma.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak mata yang mengawasi warga. Negara hukum diukur dari seberapa jelas aturan yang membatasi penggunaan kekuasaan itu sendiri.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta Wilayatul Hisbah mengurangi penegakan hukum. Masyarakat hanya berharap satu hal yang sederhana, jangan sampai layar ponsel menjadi tempat lahirnya rasa waswas, ketika seharusnya ia menjadi ruang yang tetap terlindungi oleh hukum, kepastian, dan kebebasan yang dijamin konstitusi.
Sebab syariat yang ditegakkan dengan kepastian hukum akan melahirkan “penghormatan”. Sebaliknya, syariat yang dipersepsikan hadir melalui bayang-bayang pengawasan tanpa batas justru berisiko melahirkan “kesalahpahaman yang tidak perlu”.
Arie Aseandi
LamanNews








