Home / Editorial / News

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:22 WIB

Aceh, Bendera, dan Bahaya Aparat Menabrak Kewenangan Hukum

Editorial

‎“Dalam sistem hukum Indonesia, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan itu adalah domain Polri. TNI tidak memiliki fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil”

Dr. Ahmad Fauzan, S.H., M.H,


Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Hukum Publik.

LamanNews — Secara hukum, tindakan penyitaan barang milik warga sipil bukan kewenangan aparat militer, melainkan ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau aparat yang diberi kewenangan hukum, dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Mengacu pada Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan barang di bawah penguasaannya untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

‎Artinya, penyitaan harus didasarkan pada dugaan tindak pidana serta disertai mekanisme hukum, termasuk berita acara penyitaan.‎

Baca Juga |  Blue Sky Rescue Malaysia Dapat Apresiasi atas Bantuan untuk Aceh

Sementara itu, TNI secara hukum tidak memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap warga sipil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Tugas Pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi “Kepolisian.”

‎Keterlibatan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri hanya dimungkinkan dalam kerangka “perbantuan” kepada Polri, bukan mengambil alih “kewenangan” hukum sipil.

‎Dalam konteks pengibaran atau pembawaan bendera Bulan Bintang, meskipun simbol tersebut hingga kini belum diakui secara nasional sebagai bendera resmi daerah, status hukumnya tidak secara otomatis menjadikannya “Barang Terlarang.”

‎Jika aparat menilai terdapat potensi gangguan ketertiban umum, maka langkah yang dapat ditempuh adalah penertiban oleh Polri, bukan penyitaan sepihak oleh aparat militer.

‎Oleh karena itu, apabila terdapat tindakan penyitaan bendera yang dilakukan langsung oleh oknum TNI di lapangan tanpa kehadiran atau kendali aparat kepolisian, tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan hukum dan dapat dikategorikan sebagai “Cacat Prosedur.”

Baca Juga |  Korban Tembus 1.059 Jiwa, Koalisi Sipil Aceh Desak Bencana Nasional Sumatra

Pakar tersebut mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan keamanan yang mengabaikan hukum justru berisiko memperbesar konflik sosial, terutama di daerah yang memiliki sejarah panjang relasi sensitif antara negara dan masyarakat.

‎Penanganan terhadap warga sipil tetap harus mengacu pada prinsip Supremasi Hukum dan Pembagian Kewenangan Aparat Negara.

‎Penulis : Misriani
‎LamanNews

Baca Juga |  Fajran Zain Berbagi Strategi dengan Siswa SMAN 9 Banda Aceh Untuk Raih Beasiswa Pendidikan

Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi