Home / Editorial

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:22 WIB

Aceh, Bendera, dan Bahaya Aparat Menabrak Kewenangan Hukum

Editorial | LamanNews

‎“Dalam sistem hukum Indonesia, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan itu adalah domain Polri. TNI tidak memiliki fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil”

Dr. Ahmad Fauzan, S.H., M.H,


Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Hukum Publik.

Secara hukum, tindakan penyitaan barang milik warga sipil bukan kewenangan aparat militer, melainkan ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau aparat yang diberi kewenangan hukum, dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Mengacu pada Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan barang di bawah penguasaannya untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

‎Artinya, penyitaan harus didasarkan pada dugaan tindak pidana serta disertai mekanisme hukum, termasuk berita acara penyitaan.‎

Baca Juga |  KPK Soroti Miliaran Dana Hibah Aceh Untuk Lembaga Vertikal Negara

Sementara itu, TNI secara hukum tidak memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap warga sipil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Tugas Pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi “Kepolisian.”

‎Keterlibatan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri hanya dimungkinkan dalam kerangka “perbantuan” kepada Polri, bukan mengambil alih “kewenangan” hukum sipil.

Baca Juga |  Perang Iran vs Israel, Ancaman Resesi dan Peta Politik Dunia Baru

‎Dalam konteks pengibaran atau pembawaan bendera Bulan Bintang, meskipun simbol tersebut hingga kini belum diakui secara nasional sebagai bendera resmi daerah, status hukumnya tidak secara otomatis menjadikannya “Barang Terlarang.”

Jika aparat menilai terdapat potensi gangguan ketertiban umum, maka langkah yang dapat ditempuh adalah penertiban oleh Polri, bukan penyitaan sepihak oleh aparat militer.

Oleh karena itu, apabila terdapat tindakan penyitaan bendera yang dilakukan langsung oleh oknum TNI di lapangan tanpa kehadiran atau kendali aparat kepolisian, tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan hukum dan dapat dikategorikan sebagai “Cacat Prosedur.”

Baca Juga |  PT Metro Karya Utama Bongkar Dugaan Masalah Serius Tender Parkir RSUDZA

Pakar tersebut mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan keamanan yang mengabaikan hukum justru berisiko memperbesar konflik sosial, terutama di daerah yang memiliki sejarah panjang relasi sensitif antara negara dan masyarakat.

Penanganan terhadap warga sipil tetap harus mengacu pada prinsip Supremasi Hukum dan Pembagian Kewenangan Aparat Negara.

Arie Aseandi
‎LamanNews

Editor:

Share :

Baca Juga

Editorial

Hari Anak Nasional 2026, “Ketika Anak-Anak Aceh Menunggu Negeri Menepati Janji”
Sarjana melamar pekerjaan

Editorial

Hari Populasi Sedunia Menguji Janji Lapangan Kerja Pemerintah Aceh

Editorial

WH, TikTok, dan Ujian Integritas
Polisi Syariah Siber di negeri syariat.

Editorial

Ketika Wilayatul Hisbah Masuk ke Ruang Digital

Editorial

Aceh Timur dan Babak Baru Partai Aceh
KPK sorot Dana Hibah Aceh

Editorial

KPK Soroti Miliaran Dana Hibah Aceh Untuk Lembaga Vertikal Negara
Women day 2026

Editorial

‎Women’s Day dan Jalan Panjang Hak Perempuan Aceh

Editorial

Perang Iran vs Israel, Ancaman Resesi dan Peta Politik Dunia Baru