Home / Editorial / News

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:22 WIB

Aceh, Bendera, dan Bahaya Aparat Menabrak Kewenangan Hukum

Editorial

‎“Dalam sistem hukum Indonesia, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan itu adalah domain Polri. TNI tidak memiliki fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil”

Dr. Ahmad Fauzan, S.H., M.H,


Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Hukum Publik.

LamanNews — Secara hukum, tindakan penyitaan barang milik warga sipil bukan kewenangan aparat militer, melainkan ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau aparat yang diberi kewenangan hukum, dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Mengacu pada Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan barang di bawah penguasaannya untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

‎Artinya, penyitaan harus didasarkan pada dugaan tindak pidana serta disertai mekanisme hukum, termasuk berita acara penyitaan.‎

Baca Juga |  Kapolda Aceh Dorong Program Gizi Nasional di Banda Aceh

Sementara itu, TNI secara hukum tidak memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap warga sipil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Tugas Pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi “Kepolisian.”

‎Keterlibatan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri hanya dimungkinkan dalam kerangka “perbantuan” kepada Polri, bukan mengambil alih “kewenangan” hukum sipil.

Baca Juga |  Dukungan Hong Kong Perkuat Respon Banjir Aceh Utara

‎Dalam konteks pengibaran atau pembawaan bendera Bulan Bintang, meskipun simbol tersebut hingga kini belum diakui secara nasional sebagai bendera resmi daerah, status hukumnya tidak secara otomatis menjadikannya “Barang Terlarang.”

Jika aparat menilai terdapat potensi gangguan ketertiban umum, maka langkah yang dapat ditempuh adalah penertiban oleh Polri, bukan penyitaan sepihak oleh aparat militer.

Oleh karena itu, apabila terdapat tindakan penyitaan bendera yang dilakukan langsung oleh oknum TNI di lapangan tanpa kehadiran atau kendali aparat kepolisian, tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan hukum dan dapat dikategorikan sebagai “Cacat Prosedur.”

Baca Juga |  Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap di Gayo Lues

Pakar tersebut mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan keamanan yang mengabaikan hukum justru berisiko memperbesar konflik sosial, terutama di daerah yang memiliki sejarah panjang relasi sensitif antara negara dan masyarakat.

Penanganan terhadap warga sipil tetap harus mengacu pada prinsip Supremasi Hukum dan Pembagian Kewenangan Aparat Negara.

‎Penulis : Misriani
‎LamanNews

Editor:

Share :

Baca Juga

Editorial

Aceh Timur dan Babak Baru Partai Aceh
Deklarasi sikap Mahasiswa Aceh dan Liga Mahasiswa Malaya

News

Mahasiswa Aceh-Malaya: Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Ekonomi Bisnis

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Gempa Magnitudo 6,7

News

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BPBD Data Kerusakan dan Dampak
Zaini Abdullah wafat

News

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh