Editorial
“Ketika KPK bicara soal hibah Aceh, yang diuji bukan angka melainkan prioritas.”
LamanNews — Di tengah tingginya angka kemiskinan, pengangguran, layanan kesehatan yang belum stabil, hingga infrastruktur desa yang masih tertinggal, Pemerintah Aceh justru mengalokasikan dana hibah miliaran rupiah kepada lembaga vertikal negara seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Kebijakan ini kini menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sorotan tersebut bukan muncul tanpa alasan. Dalam evaluasi tata kelola anggaran daerah, KPK menemukan besarnya hibah Pemerintah Aceh kepada sejumlah institusi aparat penegak hukum dan keamanan yang sejatinya telah memiliki sumber anggaran tetap dari APBN.
Data yang diungkap KPK menunjukkan adanya hibah untuk pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4,7 miliar, Gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar, Gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar, rehabilitasi Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, hingga rumah dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.
Totalnya melampaui Rp29 miliar.
Angka itu mungkin terlihat biasa di meja birokrasi. Namun di luar pagar kantor pemerintahan, realitas Aceh masih dipenuhi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Di banyak wilayah, warga masih menghadapi jalan rusak, pelayanan kesehatan terbatas, sekolah minim fasilitas, rumah tidak layak huni, banjir hidrometeorologi, hingga sulitnya lapangan pekerjaan.
Di titik inilah kritik KPK menjadi relevan secara moral dan politik.
Kepala Satgas Korsup Wilayah I KPK, Harun Hidayat, secara terbuka mempertanyakan arah prioritas anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa hibah daerah memang diperbolehkan, namun wajib mempertimbangkan kemampuan fiskal, urgensi kebutuhan, serta kepentingan masyarakat luas.
“Apa iya, kita tega hibahkan dana pada instansi vertikal sementara rakyat lebih membutuhkan?” ujar Harun dalam forum evaluasi anggaran Pemerintah Aceh.
Pernyataan itu terdengar sederhana. Namun substansinya tajam. KPK secara tidak langsung sedang mempertanyakan sensitivitas sosial dalam pengelolaan APBA.
Karena persoalannya bukan semata legal atau tidak legal. Persoalannya adalah pantas atau tidak pantas?
Secara aturan, hibah daerah memang dimungkinkan melalui mekanisme tertentu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Namun regulasi juga menegaskan bahwa hibah harus selektif, tidak wajib, tidak mengikat, dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Artinya, hibah bukan kewajiban rutin yang harus selalu dipenuhi.
Di sisi lain, publik mulai melihat adanya ironi besar dalam arah penggunaan anggaran Aceh. Ketika rumah sakit daerah masih dikeluhkan, ketika masyarakat pedalaman kesulitan akses pendidikan, ketika harga kebutuhan pokok terus naik, pemerintah justru mengalokasikan dana besar untuk pembangunan fasilitas aparat negara.
Padahal TNI, Polri, dan Kejaksaan merupakan institusi vertikal yang telah memperoleh pembiayaan langsung dari pemerintah pusat melalui APBN.
Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana tetapi menusuk ;
“Mengapa uang daerah kembali dipakai membiayai lembaga yang sudah dibiayai negara?”
Di ruang publik, kritik mulai berkembang lebih luas. Sebagian kalangan menilai pola hibah seperti ini berpotensi menciptakan hubungan politik yang tidak sehat antara pemerintah daerah dan institusi aparat. Meski belum tentu melanggar hukum, praktik tersebut dianggap membuka ruang konflik kepentingan dan kedekatan kekuasaan yang rawan disalahartikan publik.
Apalagi Aceh bukan daerah dengan kondisi fiskal yang benar-benar longgar.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Aceh masih berada dalam kelompok provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera. Pengangguran terbuka masih menjadi pekerjaan rumah serius. Ketergantungan pada dana transfer pusat juga masih tinggi.
Ironisnya, di tengah kondisi itu, pembangunan fasilitas lembaga aparat justru terlihat lebih cepat dibanding penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat.
Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa orientasi anggaran lebih nyaman bergerak ke proyek fisik elit birokrasi dibanding menyentuh akar masalah rakyat.
Narasi seperti ini tentu berbahaya bagi kepercayaan publik.
Sebab masyarakat tidak hanya menilai angka dalam dokumen APBA. Mereka menilai simbol prioritas.
Ketika aula megah dibangun sementara sekolah rusak dibiarkan, publik membaca pesan politik yang berbeda. Ketika rumah dinas direnovasi sementara rumah warga roboh belum disentuh, masyarakat merasa ada jarak antara pemerintah dan realitas sosial.
KPK tampaknya memahami sensitivitas itu. Karena itu lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa dalam kondisi fiskal tertentu, hibah bahkan bisa saja tidak diberikan sama sekali.
Pesan itu jelas, pemerintah daerah harus kembali menempatkan rakyat sebagai pusat prioritas anggaran.
Aceh memiliki sejarah panjang konflik, bencana, dan ketimpangan pembangunan. Karena itu, setiap rupiah APBA seharusnya memiliki orientasi sosial yang kuat. Bukan sekadar memenuhi kebutuhan simbolik kekuasaan atau mempercantik fasilitas institusi yang sebenarnya sudah memiliki sumber pembiayaan sendiri.
Pada akhirnya, polemik hibah miliaran ini bukan hanya soal administrasi keuangan daerah. Ini soal arah keberpihakan.
Dan publik kini sedang memperhatikan dengan serius, di tengah rakyat yang masih susah, pemerintah sebenarnya sedang membela siapa?
Arie Aseandi
LamanNews








