Aceh Besar — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh memperkuat pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Akhmad Heru Setiawan, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Rina Karmila, di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Selasa (22/9/2026).
Penandatanganan turut disaksikan jajaran kedua instansi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan pemenuhan hak kesehatan warga binaan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup sejumlah layanan, antara lain pemeriksaan kesehatan berkala, skrining penyakit menular dan tidak menular, penyuluhan kesehatan serta sanitasi, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), skrining kesehatan jiwa, dukungan penyediaan dan pendistribusian obat-obatan dasar, bantuan tenaga kesehatan pendukung, hingga pengelolaan limbah medis dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Akhmad Heru Setiawan, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas dalam memastikan warga binaan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan berkesinambungan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkesinambungan. Kami berharap sinergi dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar dapat terus diperkuat, sehingga kebutuhan kesehatan warga binaan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam proses pembinaan dan perawatan WBP. Dukungan Dinas Kesehatan diharapkan dapat memperkuat penanganan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dan pencegahan penyakit hingga penyediaan obat serta dukungan tenaga medis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Rina Karmila, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga binaan melalui koordinasi dengan pihak Lapas.
“Dinas Kesehatan Aceh Besar berkomitmen untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi warga binaan melalui sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak Lapas. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan penyakit, deteksi dini, pelayanan kesehatan, serta peningkatan kualitas kesehatan warga binaan,” ungkap Rina.
Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan pada penanganan ketika warga binaan mengalami gangguan kesehatan, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif. Di antaranya melalui edukasi kesehatan, skrining berkala, penerapan pola hidup sehat, serta peningkatan sanitasi dan kesehatan lingkungan di dalam Lapas.
Penandatanganan PKS berlangsung tertib dan dilanjutkan dengan foto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.
Melalui kerja sama ini, kedua instansi diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi WBP sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.









