Jakarta — PT Bank Aceh Syariah (BAS) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Kamis, 20 November 2025 di Jakarta Pusat. Kesepakatan ini menandai langkah penting Bank Aceh dalam memperkuat layanan perbankan syariah untuk Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Muhammad Hendra Supardi. MoU tersebut berfokus pada penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan syariah untuk penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mengukuhkan Bank Aceh sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang terintegrasi penuh dalam sistem nasional.
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, menyebut kerja sama ini sebagai bukti seriusnya Bank Aceh dalam memperkuat layanan perbankan bagi calon jemaah.
“Dengan MoU ini, Bank Aceh memegang peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual masyarakat. Mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih, semuanya kami pastikan berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Hendra.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi kini terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian, sehingga mempersingkat waktu, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan keamanan data.
Dalam MoU ini turut disampaikan bahwa masa tunggu keberangkatan haji di seluruh provinsi kini ditetapkan sama, yakni 26 tahun, jauh lebih pendek dibanding masa tunggu sebelumnya yang bervariasi hingga 47 tahun.
“Kebijakan baru ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah mendaftar,” jelas Hendra.
Bank Aceh kini berperan langsung dalam pembukaan rekening haji menggunakan Tabungan Sahara iB, yang menjadi akses utama bagi masyarakat untuk melakukan setoran awal Bipih dan memperoleh nomor porsi keberangkatan.
Kerja sama ini mencakup; Pengelolaan data pendaftaran dan pembatalan haji, Integrasi data pelunasan BPIH, Penguatan sistem layanan dan akurasi data jemaah.
Integrasi tersebut memastikan proses pendaftaran dan pelunasan berjalan lebih cepat dan minim kesalahan.
Selain aspek finansial, Bank Aceh juga memberikan dukungan non-keuangan, termasuk penyediaan perlengkapan souvenir haji reguler.
Bank Aceh memastikan layanan BPS-Bipih dapat diakses di seluruh jaringan kantor mereka di Aceh, Medan, dan Jakarta, memungkinkan masyarakat dari berbagai wilayah mendapatkan layanan haji tanpa hambatan jarak.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah.
“Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami yakin pengelolaan dana Bipih dapat dilakukan lebih profesional dan berintegritas. Sinergi ini kami harapkan memperkuat pelayanan ibadah dan sekaligus mendukung keuangan syariah nasional,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Bank Aceh Syariah diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perbankan syariah sekaligus memberikan kepastian, kemudahan, dan kenyamanan bagi calon jemaah haji dan umrah.









