Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana kebencanaan sebesar Rp1,279 triliun telah masuk ke kas Pemerintah Aceh, saat memberikan keterangan pers di Jakarta Rabu, 4 Februari 2026.
Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi pemerintah pusat untuk penanganan dan pemulihan dampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada akhir 2025.
Menurut Purbaya, transfer dana telah dilakukan sesuai mekanisme APBN dan kini berada di rekening kas daerah, sehingga secara fiskal pemerintah daerah memiliki ruang anggaran untuk segera melakukan belanja penanganan bencana.
Namun demikian, Kementerian Keuangan menyoroti lambatnya realisasi belanja di tingkat daerah. Purbaya menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada kecepatan dan efektivitas penyerapan belanja oleh pemerintah daerah.
Dalam sejumlah evaluasi, dana yang sudah masuk kas daerah belum sepenuhnya dibelanjakan untuk kebutuhan mendesak seperti rehabilitasi infrastruktur, bantuan sosial bagi korban bencana, serta pemulihan fasilitas publik. Kondisi ini membuat dampak kehadiran anggaran belum sepenuhnya dirasakan masyarakat terdampak.
Data kinerja fiskal menunjukkan bahwa realisasi belanja APBD di Aceh masih berada di kisaran 65–70 persen hingga akhir 2025. Pola ini sejalan dengan tren nasional, di mana belanja operasional cenderung lebih cepat terserap dibandingkan belanja modal dan belanja penanganan bencana yang membutuhkan proses administrasi lebih panjang.
Akibatnya, sebagian dana kebencanaan masih mengendap di kas daerah meskipun kebutuhan di lapangan bersifat mendesak dan nyata.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa Rp1,279 triliun bukanlah total kebutuhan pemulihan bencana di Aceh. Estimasi awal menunjukkan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dan wilayah Sumatra lainnya dapat mencapai puluhan triliun rupiah.
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat perencanaan, pengadaan, dan eksekusi belanja agar dana yang sudah tersedia dapat segera memberi dampak langsung bagi masyarakat. Tanpa percepatan realisasi, keberadaan anggaran berisiko hanya menjadi angka di laporan keuangan, bukan solusi nyata di lapangan.








