Takengon — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus memperkuat kualitas tata kelola di sektor industri keuangan daerah. Melalui penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC), OJK mendorong seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar semakin sehat, berintegritas, dan kompetitif.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan sosialisasi bertema “Mewujudkan LJK yang Sehat dan Berintegritas melalui Penguatan Governance, Risk Management dan Compliance (GRC)” di Takengon, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
Daddi menegaskan bahwa penerapan GRC merupakan fondasi penting untuk memitigasi potensi fraud di sektor keuangan. Berdasarkan Survei Fraud Indonesia 2025 oleh ACFE Indonesia Chapter, kelemahan pengendalian internal menjadi faktor terbesar pemicu fraud di lembaga keuangan.
Lebih lanjut, 53,24 persen kasus fraud justru terdeteksi dari laporan masyarakat, bukan dari fungsi pengawasan internal lembaga. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Jika fraud lebih banyak ditemukan lewat pengaduan publik ketimbang audit internal, itu berarti fungsi GRC harus diperkuat. Industri keuangan adalah industri kepercayaan, karena 85 persen dana perbankan berasal dari masyarakat,” kata Daddi.
Dalam sesi pemaparan, OJK menekankan penerapan Four Lines of Defense, yaitu:
1. Lini pertama – Unit bisnis dan operasional wajib mengikuti SOP serta kebijakan internal.
2. Lini kedua – Fungsi manajemen risiko dan kepatuhan melakukan pengawasan fungsional.
3. Lini ketiga – Audit internal mengevaluasi efektivitas pengendalian dan memberi rekomendasi perbaikan.
4. Lini keempat – Auditor eksternal dan regulator menjalankan penilaian independen terhadap tata kelola lembaga.
Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Polda Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, dan pejabat teknis OJK.
Sehari sebelumnya (12/11/2025), OJK Aceh juga menggelar agenda Evaluasi Kinerja BPRS Tahun 2025 yang diikuti seluruh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Daddi menyoroti beberapa hal penting yang harus diprioritaskan BPRS, di antaranya:
- Penguatan permodalan agar sesuai dengan tingkat risiko bank.
- Pemenuhan struktur tata kelola, termasuk kelengkapan organ pengurus.
- Penerapan manajemen risiko yang konsisten untuk menjaga integritas dan keberlanjutan bisnis.
- Strategi bisnis jangka panjang yang relevan dengan kebutuhan pasar.
- Pengembangan produk dan layanan keuangan yang inovatif untuk meningkatkan daya saing.
OJK Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendukung pertumbuhan industri keuangan daerah.








