Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, ST, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRA dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Dalam agenda tersebut, Zaini Bakri resmi diangkat sebagai Anggota DPRA melalui mekanisme PAW untuk menggantikan Mawardi Basyah.
Pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026. Proses PAW menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota legislatif tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Plt Sekda Aceh bersama jajaran Pemerintah Aceh dalam rapat paripurna itu juga menunjukkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung keberlangsungan agenda pemerintahan dan pembangunan di Aceh.
Sejumlah pejabat Pemerintah Aceh turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala Biro, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Pemerintah Aceh selanjutnya diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan DPRA dalam menjalankan berbagai agenda pemerintahan, termasuk pembahasan kebijakan dan program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Aceh.









