Jantho — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau Syech Muharram melantik delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Senin, 14 September 2026.
Pelantikan berlangsung di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor PEG.800.1.3/150/2026 tertanggal 11 September 2026.
Delapan pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka JPT Pratama yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Mereka selanjutnya mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Pejabat yang dilantik yakni Ardiansyah, SE, MM sebagai Sekretaris DPRK Aceh Besar; Muharril Al Aqshar, SE, M.Ec.Dev sebagai Inspektur; Ns. Rina Karmila, S.Kep, M.Kep sebagai Kepala Dinas Kesehatan; serta Imam Munandar, STP sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, Darwan Asrizal, SE, MT dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial; M. Isa, M.Si, SE, Ak sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Drh. Ade Kurniawan Abdy sebagai Kepala Dinas Pertanian; serta Aulia Putra, S.Pi, M.Si sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Prosesi pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan serta pembacaan dan penandatanganan pakta integritas. Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri, Sekretaris Daerah Bahrul Jamil, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian dan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Dalam sambutannya, Muharram menegaskan akan memegang teguh ikrar dan sumpah yang telah disampaikan para pejabat tersebut.
“Saya akan pegang ikrar saudara-saudara. Saya mendengar, melihat saudara membaca dan menandatangani surat perjanjian. Saya akan pegang dan menggenggam erat ikrar saudara sekalian demi kemaslahatan dan kemajuan masyarakat Aceh Besar,” ujar Muharram.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik bersama seluruh jajaran Pemkab Aceh Besar hingga tingkat kecamatan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Muharram, jabatan bukan sekadar posisi struktural, tetapi harus disertai tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan dasar harus berjalan secara optimal, karena ini adalah kebutuhan utama masyarakat,” katanya.
Muharram juga menjelaskan bahwa semula terdapat 10 pejabat yang dijadwalkan dilantik. Namun, dua jabatan belum dapat diisi pada pelantikan tersebut.
Menurut keterangannya, satu jabatan masih menunggu pejabat lama memasuki masa pensiun atau purna bakti yang dijadwalkan pada akhir 2026. Sementara satu jabatan lainnya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung.
“Setelah keputusan dari Mahkamah Agung diterima, yang lolos JPT akan langsung dilantik,” ujar Muharram.
Dengan pelantikan tersebut, delapan jabatan JPT Pratama resmi memiliki pejabat definitif dan diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.









