Banda Aceh – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik aborsi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), serta SBR (46), yang berprofesi sebagai bidan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada 19 Desember 2024. Saat itu, GH yang merupakan pacar MR mengaku tengah hamil.
MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. GH selanjutnya menghubungi NJN, ibu kandung MR, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.
Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Setelah proses tersebut, GH bersama NJN membayar Rp2 juta kepada SBR. Keduanya kemudian membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk ditanam.
Joko mengatakan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap NJN dan MR di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin (10/8/2026).
Dua hari kemudian, Rabu (12/8/2026), polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer pembayaran biaya aborsi, obat dan peralatan aborsi, serta alat komunikasi.
Menurut Joko, para tersangka kini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum sekaligus kepentingan pengembangan penyidikan.
“Disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Aceh masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.









