Aceh Besar — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, mereka melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Polres Aceh Besar, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops AKP Ferdinan Chandra, S.Sos., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si., Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Rifai Afandi, S.H., M.H., serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Agus Husni.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Sujoko menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kepastian hukum. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres Sujoko.
Barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya itu tidak lagi dapat disalahgunakan.
Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah AKBP Sujoko.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkotika di Aceh Besar.








