Home / Banda Aceh / Kriminal

Selasa, 22 September 2026 - 10:11 WIB

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Banda Aceh — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Kota Banda Aceh.

Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

Baca Juga |  FH USK Gelar Seminar Tentang Sistem Peradilan Pidana

“Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kompol Dizha, Selasa (22/9/2026) siang.

Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026). Saat ini, penyidik Unit IV PPA masih mendalami keterangan korban untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Untuk saat ini masih pendalaman keterangan dari korban. Nanti akan kami berikan surat panggilan kepada para saksi dan pihak sekolah untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Baca Juga |  Samsat Batoh Layani Pajak, STNK hingga Balik Nama

Menurut Kompol Dizha, pemeriksaan terhadap korban, saksi, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Proses penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian sekaligus mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.

Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik memperoleh keterangan dan bukti yang diperlukan.

Baca Juga |  M Nasir Lantik Administrator dan Pengawas, Fokus Percepatan Program

Pada tahap ini, polisi belum menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas dugaan penganiayaan tersebut.

Identitas anak dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak disampaikan dalam proses pemberitaan untuk menjaga perlindungan terhadap anak selama penanganan perkara berlangsung.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Banda Aceh

Bank Aceh Perkuat Digitalisasi Keuangan Sekolah di Bireuen

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Pasar Murah Serentak HUT ke-81 TNI
Pemusnahan barang ilegal

Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,83 Miliar

Banda Aceh

Samsat Batoh Perkuat Layanan dan Cegah Calo

Banda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Perkuat Pelayanan Humanis

Banda Aceh

Pangdam IM Pimpin Pantukhir 901 Calon Tamtama TNI AD