Banda Aceh — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Kota Banda Aceh.
Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kompol Dizha, Selasa (22/9/2026) siang.
Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026). Saat ini, penyidik Unit IV PPA masih mendalami keterangan korban untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Untuk saat ini masih pendalaman keterangan dari korban. Nanti akan kami berikan surat panggilan kepada para saksi dan pihak sekolah untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Menurut Kompol Dizha, pemeriksaan terhadap korban, saksi, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Proses penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian sekaligus mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.
Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik memperoleh keterangan dan bukti yang diperlukan.
Pada tahap ini, polisi belum menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas dugaan penganiayaan tersebut.
Identitas anak dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak disampaikan dalam proses pemberitaan untuk menjaga perlindungan terhadap anak selama penanganan perkara berlangsung.









