Banda Aceh — Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan.
“Perkara ini dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026,” kata Dizha.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari dengan tarif Rp350 ribu per hari.
Namun, setelah masa rental berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Upaya pelapor menghubungi tersangka juga tidak mendapat respons.
Pelapor kemudian melakukan pelacakan terhadap kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” ujar Dizha.
Akibat kejadian itu, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.
Dalam proses pengungkapan, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengetahui keberadaan tersangka serta kendaraan yang dilaporkan.
Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN dan menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dizha menegaskan, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik masih mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dapat diketahui dalam proses penyidikan,” pungkasnya.








