Banda Aceh — Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam pencurian perhiasan emas milik seorang warga di kawasan Dusun Puklat, Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH yang diketahui pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban, Nuraida (50), seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim pada 24 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengetahui bahwa NH sebelumnya bekerja sebagai ART di rumah korban,” ujar Dizha.
Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Kepada penyidik, NH diduga mengaku mengambil sekitar 13 mayam emas murni.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 mayam emas milik korban, terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BL 4536 LBL yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut.
Dizha menjelaskan, kasus ini bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama suaminya kemudian melakukan pencarian dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tetap tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. Korban menemukan salah satu gelang yang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya.
“Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan,” kata Dizha.
Setelah mencocokkan dengan surat-surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang. Sementara sejumlah perhiasan yang diduga telah ditukar masih ditemukan di tempat penyimpanan korban.
Berdasarkan penghitungan korban dengan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.
Dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras juga menemukan informasi bahwa emas yang diduga diambil tersebut telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
“Sebanyak 10 mayam ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika,” ungkap Dizha.
Saat ini NH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran hasil penjualan emas serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum NH akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.









