Banda Aceh – Tim Pengamanan dan Penertiban (Patnal) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh melakukan pemeriksaan dan penertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (27/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Hunian. Selain memastikan keamanan dan ketertiban, pemeriksaan juga bertujuan memastikan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan prosedur.
Kegiatan diawali apel yang dipimpin Kepala Bidang Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono. Apel turut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Akhmad Heru Setiawan, Kabid Pembinaan dan Kegiatan Kerja (PK) Lamarta Surbakti, pejabat struktural serta jajaran staf dan pengamanan Lapas.
Dalam arahannya, Edi Mulyono menekankan pentingnya kekompakan, kedisiplinan dan profesionalitas seluruh jajaran selama pelaksanaan kegiatan.
Ia mengatakan, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pemanfaatan rumah dinas pejabat struktural. Hal itu menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan fasilitas negara digunakan sesuai ketentuan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kita harus mengedepankan kedisiplinan dan kerja sama tim. Penertiban tidak hanya dilakukan di blok hunian, tetapi juga dimulai dari rumah dinas para pejabat struktural sebagai bentuk komitmen bersama,” ujarnya.
Setelah apel, Tim Patnal bersama jajaran Lapas melakukan pemeriksaan terhadap rumah dinas yang berada di sekitar Lapas. Pemeriksaan dimulai dari rumah dinas Kepala Lapas, kemudian dilanjutkan ke rumah dinas pejabat struktural lainnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan rumah dinas yang ditempati telah sesuai dengan surat dan laporan yang tersedia. BMN yang digunakan juga ditemukan dalam kondisi baik dan utuh.
Tim selanjutnya melakukan pengecekan terhadap bahan makanan (Bama) serta alur distribusinya di area dapur Lapas.
Setelah pelaksanaan salat Isya, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban blok hunian. Apel gabungan kembali digelar sebagai persiapan jajaran pengamanan Lapas bersama Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh.
Edi menjelaskan, pemeriksaan blok hunian merupakan bagian dari langkah deteksi dini untuk memastikan kondisi Lapas tetap aman, tertib dan bebas dari barang-barang yang dilarang.
“Malam ini kita berkumpul untuk melaksanakan kegiatan di dalam blok hunian. Kegiatan ini merupakan langkah penertiban dan deteksi dini sehingga Lapas Kelas IIA Banda Aceh tetap kondusif serta terbebas dari peredaran barang-barang terlarang,” katanya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan secara serentak dengan membagi petugas ke dalam empat skema, masing-masing menyasar Blok A, Blok B, Blok C dan Blok D.
Selama kegiatan berlangsung, Kabid Patnal, Kabid PK dan Kepala Lapas turut memantau proses pemeriksaan secara langsung. Mereka juga berdialog dengan warga binaan sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi sekaligus menjaga komunikasi yang baik di lingkungan Lapas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan telepon seluler maupun narkoba. Namun, masih ditemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga langsung diamankan untuk dilakukan penertiban.
Barang yang ditemukan terdiri dari lima unit pemanas air, dua buah sendok, tiga buah cutter, satu buah pisau, empat buah stopkontak, 12 buah gorden, lima buah kabel, satu unit kipas, 15 buah pembatas tempat tidur, dua buah jaring serangga dan tiga buah botol kaca parfum.
Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah kamar pada empat blok hunian. Di Blok A, temuan berada di kamar 3, 4 dan 5. Di Blok B, ditemukan pada kamar 12 hingga 28, kecuali kamar 13 dan 14. Sementara di Blok C ditemukan di kamar 33 dan 41, sedangkan di Blok D ditemukan di seluruh kamar yang diperiksa.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, kedisiplinan serta keamanan dan ketertiban. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan seluruh barang dan fasilitas, baik di blok hunian maupun lingkungan Lapas, dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









