Home / Peristiwa

Kamis, 25 September 2025 - 17:11 WIB

1.000 Ekskavator Tambang Ilegal Aceh Terancam Ditertibkan

Gubernur Aceh Muzakir Manaf sampaikan ultimatum tambang emas ilegal di DPR Aceh. (Foto:Dok)

Gubernur Aceh Muzakir Manaf sampaikan ultimatum tambang emas ilegal di DPR Aceh. (Foto:Dok)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menunjukkan sikap tegas terhadap praktik tambang emas ilegal yang semakin merusak lingkungan dan merugikan daerah. Dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melayangkan ultimatum keras kepada para pemilik tambang ilegal agar segera menarik seluruh ekskavator dari kawasan hutan Aceh, dengan batas waktu maksimal dua minggu.

“Khususnya kepada tambang emas yang sekarang ilegal, dua minggu dari sekarang semua ekskavator keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, kami akan evaluasi dan periksa. Ada ketentuan yang kami berikan. Ini semua untuk kepentingan Aceh,” tegas Mualem di hadapan anggota dewan dan pejabat daerah.

Baca Juga |  Geger! Warga Temukan Jenazah Pria di Depan Masjid Raya Baiturrahman

450 Titik Tambang Ilegal, 1.000 Ekskavator Beroperasi

Ultimatum ini dikeluarkan setelah Mualem mendengar laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPR Aceh. Ketua Pansus, Tgk H. Anwar Ramli, mengungkap temuan mencengangkan: sedikitnya terdapat 450 titik tambang ilegal aktif di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Tak kurang dari 1.000 unit ekskavator diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, alat berat tersebut disebut menyetor “uang keamanan” sebesar Rp30 juta per unit per bulan kepada oknum aparat. Total pungutan liar ini diperkirakan mencapai Rp360 miliar per tahun.

Baca Juga |  Kapolda Aceh dan Gubernur Mualem Silaturahmi di Banda Aceh

“Praktik ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan daerah. Oleh karena itu, Pansus meminta Gubernur menutup seluruh tambang ilegal tersebut,” kata Anwar Ramli.

Ingub Penertiban Segera Terbit

Pemerintah Aceh memastikan akan segera mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) kepada bupati/wali kota serta SKPA terkait untuk menata ulang perizinan tambang, menutup tambang ilegal, dan melakukan penertiban menyeluruh.

“Tambang ilegal telah merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi pendapatan daerah. Karena itu penertiban harus segera dilakukan,” tambah Mualem.

Selain tambang emas, perhatian juga diarahkan pada 1.630 titik sumur minyak rakyat yang tersebar di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Pemerintah sedang mempercepat proses legalisasi agar sumur tersebut bisa dikelola resmi oleh pemerintah daerah bersama BUMD dan koperasi masyarakat desa.

Baca Juga |  80 Pembalap Meriahkan Kejuaraan MX GTX “Aceh Anti Narkoba” 2025

Langkah tegas ini diyakini penting untuk memutus mata rantai kerusakan alam yang dibiarkan tanpa kontrol. Pemerintah menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap praktik tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi menghancurkan lingkungan dan merugikan rakyat.

“Insya Allah dalam beberapa hari ini saya akan keluarkan Instruksi Gubernur untuk penataan dan penertiban,” tutup Mualem.

Editor:

Share :

Baca Juga

Demonstrasi mahasiswa soroti pemukulan anak di Aceh Tengah

Peristiwa

Mahasiswa Demo di Banda Aceh, Soroti Kasus Pemukulan Anak Aceh Tengah
Mobil Layanan Paspor Imigrasi

Peristiwa

Imigrasi Aceh Buka Layanan Paspor di CFD Banda Aceh
Donor darah Hari Bakti Imigrasi ke-76

Peristiwa

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Aceh Gelar Donor Darah
Ladang Ganja

Daerah

Polres Aceh Besar Ungkap Ladang Ganja di Lembah Seulawah
MIN 5 Banda Aceh

News

Guru Ambil Cuti, Justru Dimutasi? Kemenag Bungkam
Mediasi masyarakat dan PT Marwah Gas Abadi terkait kelangkaan LPG 3 Kg

Peristiwa

Kelangkaan LPG 3 Kg di Aceh Besar Dibahas dalam Mediasi Bersama
Bea cukai Lhokseumawe tanggap darurat

Peristiwa

Aksi Cepat Bea Cukai Lhokseumawe Tangani Bencana Aceh
Nakes bromob

Peristiwa

Polda Aceh Kirim Bantuan dan Nakes ke Aceh Tamiang via Helikopter