Banda Aceh – Pemerintah Aceh menunjukkan sikap tegas terhadap praktik tambang emas ilegal yang semakin merusak lingkungan dan merugikan daerah. Dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melayangkan ultimatum keras kepada para pemilik tambang ilegal agar segera menarik seluruh ekskavator dari kawasan hutan Aceh, dengan batas waktu maksimal dua minggu.
“Khususnya kepada tambang emas yang sekarang ilegal, dua minggu dari sekarang semua ekskavator keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, kami akan evaluasi dan periksa. Ada ketentuan yang kami berikan. Ini semua untuk kepentingan Aceh,” tegas Mualem di hadapan anggota dewan dan pejabat daerah.
450 Titik Tambang Ilegal, 1.000 Ekskavator Beroperasi
Ultimatum ini dikeluarkan setelah Mualem mendengar laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPR Aceh. Ketua Pansus, Tgk H. Anwar Ramli, mengungkap temuan mencengangkan: sedikitnya terdapat 450 titik tambang ilegal aktif di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Tak kurang dari 1.000 unit ekskavator diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, alat berat tersebut disebut menyetor “uang keamanan” sebesar Rp30 juta per unit per bulan kepada oknum aparat. Total pungutan liar ini diperkirakan mencapai Rp360 miliar per tahun.
“Praktik ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan daerah. Oleh karena itu, Pansus meminta Gubernur menutup seluruh tambang ilegal tersebut,” kata Anwar Ramli.
Ingub Penertiban Segera Terbit
Pemerintah Aceh memastikan akan segera mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) kepada bupati/wali kota serta SKPA terkait untuk menata ulang perizinan tambang, menutup tambang ilegal, dan melakukan penertiban menyeluruh.
“Tambang ilegal telah merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi pendapatan daerah. Karena itu penertiban harus segera dilakukan,” tambah Mualem.
Selain tambang emas, perhatian juga diarahkan pada 1.630 titik sumur minyak rakyat yang tersebar di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Pemerintah sedang mempercepat proses legalisasi agar sumur tersebut bisa dikelola resmi oleh pemerintah daerah bersama BUMD dan koperasi masyarakat desa.
Langkah tegas ini diyakini penting untuk memutus mata rantai kerusakan alam yang dibiarkan tanpa kontrol. Pemerintah menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap praktik tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi menghancurkan lingkungan dan merugikan rakyat.
“Insya Allah dalam beberapa hari ini saya akan keluarkan Instruksi Gubernur untuk penataan dan penertiban,” tutup Mualem.