Home / Banda Aceh / Investigasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:54 WIB

Guru Ambil Cuti, Justru Dimutasi? Kemenag Bungkam

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

Banda Aceh — Mutasi seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh menuai polemik dan memantik pertanyaan serius terkait transparansi tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi yang beredar menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan sumber internal Kemenag terkait alasan mutasi tersebut.

Kepala MIN 5 Banda Aceh, Zuriati, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa mutasi merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama, bukan keputusan pihak sekolah.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar kebijakan tersebut dan menyebut mutasi sebagai hal yang “biasa terjadi” dengan dalih penyegaran organisasi.

Baca Juga |  BSI Kerahkan Relawan dan Starlink untuk Bantu Penanganan Bencana Aceh

Namun, penjelasan tersebut bertolak belakang dengan temuan tim media. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Foreder, Yulindawati, mutasi guru tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengambilan cuti oleh yang bersangkutan.

Informasi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat cuti merupakan hak normatif PNS yang dijamin oleh regulasi kepegawaian dan tidak semestinya berimplikasi pada sanksi administratif terselubung.

Fakta lain yang terungkap, meskipun telah mengajukan cuti sesuai ketentuan, guru tersebut tetap menjalankan prosedur administratif sebagaimana mestinya.

Baca Juga |  UQ Global Connection Aceh Dorong Akses Beasiswa Internasional

Namun, tak berselang lama setelah cuti diambil, Kementerian Agama disebut menerbitkan surat mutasi terhadap guru tersebut.

Tim media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Agama terkait dasar hukum dan pertimbangan mutasi. Pihak Kemenag yang dihubungi belum memberikan penjelasan substantif dengan alasan sedang berada di luar kota. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.

Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam proses mutasi guru di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Banda Aceh.

Baca Juga |  Pemerintah Aceh Lantik 294 Pejabat Administrasi dan Pengawas

Publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni untuk kepentingan organisasi atau justru berpotensi melanggar hak normatif aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Agama belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan mutasi guru MIN 5 Banda Aceh tersebut.

Polemik ini diharapkan segera mendapat klarifikasi terbuka agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian serta mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan madrasah.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia