Home / Banda Aceh / Investigasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:54 WIB

Guru Ambil Cuti, Justru Dimutasi? Kemenag Bungkam

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

Banda Aceh — Mutasi seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh menuai polemik dan memantik pertanyaan serius terkait transparansi tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi yang beredar menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan sumber internal Kemenag terkait alasan mutasi tersebut.

Kepala MIN 5 Banda Aceh, Zuriati, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa mutasi merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama, bukan keputusan pihak sekolah.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar kebijakan tersebut dan menyebut mutasi sebagai hal yang “biasa terjadi” dengan dalih penyegaran organisasi.

Baca Juga |  Guru Besar Rusia, Connie Bakrie Tegur Presiden Prabowo, "Negara Tak Boleh Menunda Penyelamatan Korban Bencana"

Namun, penjelasan tersebut bertolak belakang dengan temuan tim media. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Foreder, Yulindawati, mutasi guru tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengambilan cuti oleh yang bersangkutan.

Informasi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat cuti merupakan hak normatif PNS yang dijamin oleh regulasi kepegawaian dan tidak semestinya berimplikasi pada sanksi administratif terselubung.

Fakta lain yang terungkap, meskipun telah mengajukan cuti sesuai ketentuan, guru tersebut tetap menjalankan prosedur administratif sebagaimana mestinya.

Baca Juga |  LPSK Gelar Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Banda Aceh

Namun, tak berselang lama setelah cuti diambil, Kementerian Agama disebut menerbitkan surat mutasi terhadap guru tersebut.

Tim media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Agama terkait dasar hukum dan pertimbangan mutasi. Pihak Kemenag yang dihubungi belum memberikan penjelasan substantif dengan alasan sedang berada di luar kota. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.

Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam proses mutasi guru di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Banda Aceh.

Baca Juga |  Yulindawati Kritik Pergub JKA, Minta Kepastian Perlindungan Rakyat

Publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni untuk kepentingan organisasi atau justru berpotensi melanggar hak normatif aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Agama belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan mutasi guru MIN 5 Banda Aceh tersebut.

Polemik ini diharapkan segera mendapat klarifikasi terbuka agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian serta mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan madrasah.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra

Ekonomi Bisnis

Direktur Utama SIG Pastikan Pasokan Semen di Aceh Kembali Normal
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional