Home / News / Peristiwa

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:54 WIB

Guru Ambil Cuti, Justru Dimutasi? Kemenag Bungkam

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

Banda Aceh — Mutasi seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh menuai polemik dan memantik pertanyaan serius terkait transparansi tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi yang beredar menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan sumber internal Kemenag terkait alasan mutasi tersebut.

Kepala MIN 5 Banda Aceh, Zuriati, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa mutasi merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama, bukan keputusan pihak sekolah.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar kebijakan tersebut dan menyebut mutasi sebagai hal yang “biasa terjadi” dengan dalih penyegaran organisasi.

Baca Juga |  Banjir Aceh Timur Hantam 29.706 Warga, Tani Merdeka Dirikan Posko Donasi di Idi

Namun, penjelasan tersebut bertolak belakang dengan temuan tim media. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Foreder, Yulindawati, mutasi guru tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengambilan cuti oleh yang bersangkutan.

Informasi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat cuti merupakan hak normatif PNS yang dijamin oleh regulasi kepegawaian dan tidak semestinya berimplikasi pada sanksi administratif terselubung.

Fakta lain yang terungkap, meskipun telah mengajukan cuti sesuai ketentuan, guru tersebut tetap menjalankan prosedur administratif sebagaimana mestinya.

Baca Juga |  Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok

Namun, tak berselang lama setelah cuti diambil, Kementerian Agama disebut menerbitkan surat mutasi terhadap guru tersebut.

Tim media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Agama terkait dasar hukum dan pertimbangan mutasi. Pihak Kemenag yang dihubungi belum memberikan penjelasan substantif dengan alasan sedang berada di luar kota. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.

Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam proses mutasi guru di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Banda Aceh.

Baca Juga |  Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni untuk kepentingan organisasi atau justru berpotensi melanggar hak normatif aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Agama belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan mutasi guru MIN 5 Banda Aceh tersebut.

Polemik ini diharapkan segera mendapat klarifikasi terbuka agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian serta mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan madrasah.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi