Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyebut pembangunan Perumahan Meutuah Residen sejalan dengan prinsip maqashid syariah, terutama dalam menjaga jiwa, keturunan, dan kehormatan. Menurut dia, penyediaan hunian layak bukan semata pembangunan fisik, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan nilai ibadah bagi keluarga besar Polri.
Pernyataan itu disampaikan Marzuki saat peletakan batu pertama pembangunan Meutuah Residen di Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu 11 Januari 2026.
Ia menegaskan, nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal Aceh—yang tercermin dalam falsafah Adat bak Po Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala—diharapkan mewarnai pembangunan kawasan hunian tersebut agar selaras antara adat dan hukum.
Marzuki menilai lingkungan tempat tinggal yang aman, harmonis, dan sejahtera akan berdampak langsung pada profesionalisme personel Polri dalam menjalankan tugas.
Ia berharap Meutuah Residen menjadi kawasan hunian yang mempererat hubungan polisi dan masyarakat, serta membawa ketenteraman dan keberkahan bagi lingkungan sekitar.








